Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kini, eksportir tambang nan memenuhi syarat cukup menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Aturan bertindak mulai 1 September 2026.

Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Meski demikian, akomodasi ini diterapkan unik untuk eksportir nan memenuhi kriteria.

“Pasal 18A merupakan akomodasi nan pemanfaatannya berkarakter opsional bagi eksportir sektor pertambangan nan memenuhi kriteria. Eksportir nan memanfaatkannya dikenakan tanggungjawab penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa nan ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN,” tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (30/8).

Adapun penempatan DHE dapat dilakukan pada bank nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs asing dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs asing.

Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam rapat koordinasi, pemerintah juga telah menyepakati 15 bank devisa sebagai penempatan Rekening Khusus DHE SDA untuk para eksportir nan memanfaatkan Pasal 18A nan terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non BUMN.

Bank-bank tersebut meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Kriteria Eksportir dan Negara Mitra

Terkait kriteria, eksportir nan dapat memanfaatkan Pasal 18A sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.

Setidaknya terdapat tiga syarat kumulatif ialah berbentuk perseoran di mana eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) nan bergerak pada sektor pertambangan. Selanjutnya, terdapat syarat mengenai pemegang saham di mana paling sedikit kudu terdapat satu pemegang saham nan berasal dari negara mitra nan ditetapkan dengan porsi paling sedikit 10 persen.

Sedangkan mengenai negara mitra nan ditetapkan, pemerintah telah menetapkan lima negara nan memenuhi kriteria Pasal 18A, ialah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus mempunyai perjanjian bilateral mengenai perdagangan alias kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A,” lanjut keterangan Haryo.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Berdasarkan info Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP nan selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dari hasil pemadanan, terdapat 64 NPWP alias sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A.

Adapun daftar eksportir eligible nan menjadi dasar pengawasan pemenuhan tanggungjawab DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 bakal dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Sebelumnya, eksportir pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Sementara untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan di Bank Devisa BUMN.

Meski demikian, nantinya eksportir nan tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, ialah penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A alias penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan