Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Dibebaskan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Sidang Pleidoi 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang kepala bagian bank berinisial MIP (37) meminta agar dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5).

Ketiga terdakwa itu, ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru. Pleidoi Serka Nasir dan Serka Frengky hanya dibacakan oleh tim pengacaranya.

Pengacara Serka Nasir mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan hal-hal nan didakwakan oleh oditur. Hal serupa juga diungkap oleh pengacara Serka Frengky.

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang nan tidak bersalah,” kata pengacara Serka Nasir.

Sidang Pleidoi 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Sementara, Kopda Feri menyampaikan pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Feri mengaku dirinya hanya mengikuti rayuan seniornya tanpa mengetahui situasi sebenarnya.

“Pada perkara ini, kami hanya diajak oleh senior kami. Dalam pembahasan hanya makan-makan. Lalu turun ke bawah, korban tersebut sudah diikatkan oleh cable ties,” ujar Feri di persidangan.

Ia mengaku saat itu mengira persoalan hanya sebatas pemukulan, bukan tindakan nan berujung pada kematian korban.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari senior kami. Kami merasa dibohongi oleh Saudara Mochamad Nasir dan Saudara Joko,” katanya.

Feri mengatakan dirinya hanyalah prajurit berkedudukan tamtama nan memilih percaya kepada senior.

“Kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Feri memohon keringanan balasan kepada majelis pengadil dan mengaku menyesali perbuatannya.

“Kami memohon maaf atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Kami berjanji tidak bakal mengulangi lagi,” katanya.

Dalam kasus ini, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, terdakwa kedua Kopda Feri Harianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, serta terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan