Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |06:04 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 tetap dikenakan pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 tetap dikenakan pajak, lantaran THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai nan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pengelompokan pajak didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif nan dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan nan diterima.
Menanggapi keluhan sejumlah pekerja nan meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan tersebut tetap dalam tahap kajian.
“(Usulan) kudu kita kaji lagi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta bertanggung jawab bayar penuh THR kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 Lebaran.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·