Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram (kg) dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah menilai interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai tanggung jawab untuk membuktikan apakah duit tunai dan emas memang betul mengenai dengan kliennya alias tidak.
"Kami berambisi itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh interogator nan menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan dalam konteks dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), interogator kudu terlebih dulu membuktikan siapa pemilik peralatan dimaksud. Menurutnya interogator kudu bisa membuktikan apakah aset tersebut merupakan milik kliennya alias bukan.
Ia mengatakan jika memang terbukti milik kliennya, maka tanggung jawab mengungkap asal usul aset tersebut beranjak kepada kliennya nan merupakan pejabat negara.
"Harus dibuktikan dulu siapa pemilik peralatan tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa kekayaan tersebut bukan dari hasil kejahatan," tuturnya.
"Menurut kami, inilah salah satu nan tidak cukup jelas dan tetap abu-abu dalam proses norma ini, dan sekaligus ujian bagi penegak norma nan menangani," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung mengaku bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan perihal tersebut bakal dibuka oleh interogator dalam proses persidangan. Ia memastikan seluruh proses norma nan telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan.
"Semua itu kelak bakal kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Ia menyebut saat ini interogator tetap terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain nan terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Supaya tidak ada kesulitan mengenai dan saat ini interogator sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, peralatan bukti," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·