Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menetapkan 287 penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka. Markas judol Hayam Wuruk itu rupanya serupa dengan markas di Myanmar hingga Kamboja.
Dirangkum detikcom, Sabtu (27/6/2026), pengungkapan kasus ini bermulai dari penyergapan pada Mei 2026 lampau di Plaza Tower, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat itu, sebanyak 321 orang WNA diamankan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah dikembangkan, rupanya tidak semua WNA nan diamankan saat itu dijadikan tersangka. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan pihaknya menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari beragam negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI nan diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya tetap dalam proses pendalaman mengenai keterlibatannya," ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan peralatan bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu mempunyai beragam peran, mulai dari customer service dan admin.
Markas Judol Mirip dengan Myanmar-Kamboja
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan lebih dalam mengenai pengungkapan sindikat judol Hayam Wuruk ini. Dia mengatakan kasus ini berasal dari laporan masyarakat nan mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari adanya info dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas penduduk negara asing nan berlalu-lalang di sebuah gedung ataupun gedung, ialah Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konvensi pers di gedung Bareskrim Polri.
Dia mengatakan penyelidikan nan dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di letak itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh info tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan pertaruhan online lintas negara. Hal ini nyaris sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.
Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia lantaran otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif. Dia menyebut ada 321 orang WNA nan diamankan pada saat penggerebekan.
"Mengapa perihal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada gambling online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.
Deposit Capai Rp 13,9 Triliun
Kemudian, Wakabareskrim Irjen Nunung menyampaikan markas judol Hayam Wuruk mengelola 145 situs judol. Sindikat itu menggunakan server di luar negeri.
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs gambling online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting nan berada di luar negeri," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.
Dia mengatakan tercatat deposit Rp 13,9 triliun dari situs-situs judol nan dikelola sindikat itu. Dia mengatakan jumlah itu tetap dalam pendalaman oleh PPATK dan OJK.
"Berdasarkan kajian digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, nan saat ini tetap dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujarnya.
Keuntungan Rp 1,69 Triliun
Kembali ke Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. Ia membeberkan, berasas hasil kajian digital forensik, sindikat ini diketahui telah meraup untung alias keuntungan hingga mencapai Rp 1,6 triliun.
"Berdasarkan info statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan keuntungan nan sudah tercatat ataupun nan didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira.
Wira menjelaskan, pihaknya sukses mengamankan peralatan bukti berupa laptop, komputer, hingga Macbook. Dari perangkat tersebut, tim Puslabfor Bareskrim Polri menemukan arsip berupa Google Sheet nan merangkum seluruh aktivitas finansial sindikat tersebut.
"Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran biaya hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, mereka menggunakan rekening bank luar negeri," ungkap Wira.
Meskipun menggunakan rekening luar negeri, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih jauh aliran biaya haram tersebut.
"Kami bakal tetap melakukan pendalaman menggandeng berbareng PPATK, kami bakal berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Wira.
(maa/maa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·