Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |09:26 WIB

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto

Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengusulkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengenai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam putusan banding tersebut, balasan duit pengganti Kerry diperberat menjadi Rp10,5 triliun alias menjadi Rp13,4 triliun dari nan awalnya Rp2,9 triliun.

“Tentu kita berambisi di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewa dari hakim, ya. Hakim Agung itu dewa dari hakim. Saya berharap, kami berambisi baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya, tentu kelak dikoreksi putusannya, bebas,” kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen saat konvensi pers pada Jumat (26/6/2026).

Patra menilai majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar norma aktivitas pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Hukum aktivitas pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis pengadil nan memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. nan kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berasas fakta,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com