Ternyata Vinna Ledy Sudah Diperiksa Sebelum Aset Mewah Disita KPK

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

KPK rupanya sudah dua kali memeriksa personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan itu disebut telah dilakukan sebelum KPK menyita aset mewah milik Vinna.

"Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapabilitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Sebagai informasi, KPK sempat menginformasikan jika Vinna dipanggil untuk diperiksa pada 26 Agustus 2026. Namun, info tersebut diralat oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut Vinna tidak diperiksa pada tanggal tersebut. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap dua orang pengusaha.

Kembali ke hasil pemeriksaan Vinna, Budi mengatakan interogator mendalami pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu dalam dua pemeriksaan tersebut.

"Selaku personil DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh interogator mengenai pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya bakal ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu interogator mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Nama Vinna mencuat saat KPK melakukan investigasi baru nan merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara berjenjang melalui perantara dan berulang.

Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai investigasi baru nan merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka nan diumumkan dalam perkara ini.

"Sprindik umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

"Dalam lanjutan pengembangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, interogator telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK juga melakukan penggeledahan mengenai perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat nan digeledah adalah rumah Vinna.

"Keempat Lokasi tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah personil DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha berjulukan Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.

"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu bakal mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).

Aset itu diduga diberikan mengenai proyek di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum menguraikan perincian bangunan perkara tersebut.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu. Penyidik bakal mendalami mengenai dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujar Budi.

Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.

"Aset nan disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi mengatakan interogator bakal mendalami lebih lanjut soal asal usul rumah itu. KPK mengatakan penyitaan dilakukan untuk membikin perkara semakin jelas.

"Penyidik selanjutnya bakal mendalami lebih lanjut nexus alias hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana nan sedang disidik," ujarnya.

KPK juga mengungkap Vinna menerima duit dari pengusaha. Namun, KPK belum mengungkap berapa nilai duit nan diduga diberikan ke Vinna.

"Sejumlah duit dari proyek-proyek nan dikerjakan oleh PUPR," ujar Budi.

PKB Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan dilakukan KPK. Diketaui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan personil DPRD Kota Bengkulu dari PKB.

"Di mana pun juga ya, jika ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di Gedung DPR.

(haf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News