Pelaku Jambret Nenek di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya

Sedang Trending 41 menit yang lalu
Polisi menangkap jambret nan incar nenek di Semarang hingga membuatnya terseret dan terjatuh. Foto: Dok. Polrestabes Semarang

Polisi menangkap Sudarmin (48), pelaku penjambretan terhadap seorang nenek berumur 67 tahun di Semarang nan videonya viral di media sosial. Dalam aksinya, korban sempat terseret hingga terjatuh.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani, mengatakan DS ditangkap di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, petugas sukses mengidentifikasi tersangka nan diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Inisialnya DS," ujar Jumani, Jumat (4/9/2026).

Sudarmin kemudian digiring ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan tindakan serupa di 12 letak di Kota Semarang dan sekitarnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan tindakan dengan modus serupa di 12 tempat di Kota Semarang dan sekitarnya," jelasnya.

Sejumlah letak nan disebut dalam pengakuan tersangka antara lain area SPBU Dokter Cipto, depan Mal Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, area Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, dan Jalan Pahlawan.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap pengakuan tersangka mengenai 12 kejadian lainnya. Kami tidak mau langsung menyimpulkan sebelum seluruh keterangan dan perangkat bukti kami cocokkan," imbuh Jumani.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan pelaku mengenakan jaket ojek online saat beraksi. Pakaian tersebut diduga digunakan untuk mengelabui korban dan orang-orang di sekitar lokasi.

"Pakai jaket itu hanya untuk modus saja. Setelah kami dalami, ada 12 TKP. Masih kami dalami," kata Sena.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, ialah satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi H-3943-PF, satu jaket warna hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal slop warna cokelat, dua lembar kertas jejak balut rokok, satu celana jeans warna biru, dan satu helm merek M&G warna pink.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan alias ancaman kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Sena.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan