Liputan6.com, Jakarta - Jaringan gambling online dengan omzet mencapai Rp 7,5 miliar per bulan sukses dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus itu terungkap berasas penelusuran aliran biaya dari dua perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026) mengatakan, omzet jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 miliar dalam setahun.
"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara nan melibatkan delapan tersangka gambling 'online' tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan alias Rp90 miliar per tahun," kata Adex.
Pengungkapan tersebut antara lain dilakukan berasas Laporan Polisi Nomor LP/A/25/7/2026/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, interogator menahan tiga tersangka, ialah AR, FJC, dan IM.
AR diamankan pada 25 Juli 2026 di Jakarta Pusat dan disebut berkedudukan sebagai kapten rekening alias pengumpul rekening. Dari AR, interogator menyita satu telepon seluler, satu KTP, 288 kartu ATM, dan enam kartu SIM.
Pada hari nan sama, interogator mengamankan FJC di Depok, Jawa Barat. Menurut penyidik, FJC berkedudukan sebagai pemimpin operasional pertaruhan daring di Indonesia.
FJC diduga mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri serta merekrut pekerja untuk posisi optimasi mesin pencari (Search Engine Optimization/SEO), jasa pelanggan, dan telemarketing pertaruhan daring.
Dari FJC, interogator mengamankan satu telepon seluler, satu KTP, dan duit Rp53 juta.
Sementara itu, IM diamankan pada 13 Agustus 2026 di Pekanbaru. IM disebut berkedudukan sebagai petugas jasa pengguna nan memproses transaksi deposit, penarikan dana, dan jasa lainnya.
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·