Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) meminta pemerintah tidak buru-buru menekan nilai ayam di tingkat peternak, menyusul tingginya nilai daging ayam ras nan dibayar konsumen.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) Kusnan menilai, persoalan nilai ayam di pasar perlu dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, nilai Live Bird (LB) alias ayam hidup di tingkat peternak saat ini berada di kisaran Rp25.000 per kg, sementara nilai karkas nan dibayar konsumen di sejumlah pasar mencapai Rp38.000-Rp40.000 per kg alias apalagi lebih.
Dengan demikian, terdapat selisih nilai nan cukup besar setelah ayam keluar dari kandang. Kusnan meminta pemerintah menelusuri pembentukan nilai di sepanjang rantai pasok, mulai dari peternak hingga konsumen.
"Jangan sampai masyarakat memandang nilai ayam Rp40.000 di pasar kemudian menyalahkan peternak. Harga di kandang Rp25.000 per kg, tidak otomatis menjadi Rp40.000 per kg di tangan konsumen. Ada rantai setelah peternak nan kudu dibuka secara transparan," kata Kusnan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Kusnan pun mempertanyakan komponen biaya nan membikin nilai ayam meningkat cukup signifikan dari tingkat peternak ke konsumen. Pemerintah dinilai perlu mengetahui secara rinci biaya pemotongan, transportasi dan cold chain, hingga margin pedagang, distributor, trader maupun broker. Pertanyaan utamanya adalah pada titik mana pembentukan nilai terbesar terjadi.
"Berapa biaya pemotongan? Berapa biaya transportasi dan cold chain? Berapa biaya pedagang? Berapa margin distributor? Berapa margin broker? Dan nan paling penting, pada titik mana terjadi pembentukan nilai terbesar?" ujarnya.
Menurut dia, perihal tersebut tidak bisa dijawab hanya berasas asumsi. Pemerintah perlu melakukan audit rantai pasok berbasis info dari kandang hingga pasar.
Sebab, andaikan kenaikan nilai justru terjadi setelah ayam meninggalkan kandang, kebijakan untuk menekan nilai di tingkat peternak dinilai tidak bakal menyelesaikan persoalan.
"Yang kudu diperbaiki adalah mata rantai nan menyebabkan pelebaran harga," ucap dia.
Di sisi lain, Kusnan menegaskan nilai live bird alias ayam hidup sekitar Rp25.000 per kg bukan merupakan nilai nan berlebihan bagi peternak. Dengan biaya produksi saat ini, ruang untung peternak justru relatif terbatas.
Ia merinci, nilai day old chick alias DOC berada di kisaran Rp8.000-Rp8.500 per ekor, sedangkan nilai pakan mencapai Rp9.500-Rp10.000 per kg. Adapun nilai pokok produksi (HPP) peternak berada di sekitar Rp23.500-Rp24.000 per kg.
Artinya, pada nilai ayam hidup Rp25.000 per kg, selisih dengan HPP hanya sekitar Rp1.000-Rp1.500 per kg. Jika nilai ayam hidup turun di bawah HPP, peternak bakal langsung masuk posisi rugi.
Kondisi tersebut, menurut Permindo, berisiko membikin peternak mengurangi populasi alias apalagi berakhir beternak andaikan terjadi berulang. Dalam jangka panjang, pasokan ayam bisa berkurang dan kembali menekan nilai di tingkat konsumen.
Karena itu, Kusnan meminta pemerintah tidak menjadikan peternak sebagai pihak nan kudu menanggung tekanan ketika nilai ayam di pasar meningkat.
Ia juga meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan tidak sekadar memantau nilai di pasar, tetapi melakukan pencarian nilai dari hulu hingga hilir. Rantai tersebut mencakup peternak, pengepul alias trader, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), distributor, pedagang hingga konsumen.
Setiap mata rantai, kata dia, perlu diketahui nilai beli, biaya nan dikeluarkan, nilai jual serta margin nan diperoleh. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui secara objektif titik pembentukan nilai nan paling signifikan.
"Jika memang ditemukan biaya pengedaran nan tinggi, benahi. Jika rantai terlalu panjang, pendekkan. Jika ada praktik perdagangan nan tidak sehat, tindak sesuai aturan. Jika terdapat margin nan tidak wajar, periksa," tegas dia.
Lebih lanjut, Kusnan mengatakan pihaknya bakal mendukung pemerintah untuk menelusuri dugaan praktik perdagangan nan tidak sehat dalam industri perunggasan. Namun, penelusuran kudu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya memandang nilai pada satu mata rantai.
Rantai industri perunggasan nan perlu dibuka mencakup jagung, bahan baku pakan, pabrik pakan, pakan, DOC, peternak, live bird alias ayam hidup, trader, RPHU, distributor, pasar hingga konsumen.
Menurutnya, masing-masing mata rantai mempunyai pembentukan harga. Karena itu, pemerintah semestinya tidak hanya mencari pihak nan salah, tetapi menemukan titik nan membikin struktur nilai menjadi tidak efisien.
Lima Tuntutan Peternak Ayam
Kusnan menyebut pihaknya mempunyai lima dorongan kepada pemerintah. Pertama, menjaga nilai ayam hidup tetap berada di atas HPP peternak. Dengan HPP sekitar Rp23.500-Rp24.000 per kg, nilai ayam hidup sekitar Rp25.000 per kg dinilai tetap wajar.
Kedua, meminta TPID dan Satgas Pangan melakukan audit rantai pasok, bukan hanya survei harga. Ketiga, membuka info pembentukan nilai mulai dari DOC, pakan, live bird, biaya RPHU, pengedaran hingga nilai konsumen.
Keempat, memperpendek rantai pengedaran dengan memberikan ruang lebih besar kepada koperasi dan organisasi peternak untuk masuk ke rantai pasok, termasuk pengadaan input, konsolidasi produksi, pemotongan hingga pemasaran.
Kelima, membangun sistem perlindungan peternak melalui sistem peringatan awal nan menghubungkan HPP, populasi, produksi, nilai pakan, DOC, supply-demand dan nilai live bird.
Kusnan menilai pemerintah kudu bisa mendeteksi lebih awal ketika terjadi potensi kelebihan pasokan nan dapat menekan nilai ayam dan merugikan peternak.
Ia menegaskan persoalan nilai ayam tidak bakal selesai jika pemerintah hanya memandang satu nomor pada satu titik.
"Harga Rp25.000 per kg di kandang dan Rp40.000 per kg apalagi lebih di konsumen adalah dua persoalan nan berbeda," kata Kusnan.
"Kalau masalahnya ada di distribusi, jangan peternak nan ditekan. Kalau masalahnya ada pada margin perdagangan, periksa margin perdagangan. Kalau masalahnya ada pada rantai nan terlalu panjang, pendekkan rantainya. Kalau masalahnya ada pada efisiensi RPHU alias logistik, benahi," sambungnya.
Kusnan menekankan, peternak rakyat tidak meminta nilai ayam setinggi-tingginya. Mereka hanya meminta nilai nan sehat dan berkeadilan agar upaya tetap berjalan.
"Jangan paksa peternak menjual murah hanya lantaran nilai di konsumen mahal. Bongkar terlebih dulu ke mana selisih nilai itu mengalir. Konsumen kudu dilindungi dari nilai nan tidak wajar, tetapi peternak juga kudu dilindungi dari nilai nan berada di bawah biaya produksinya," ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan perunggasan tidak cukup diukur dari turunnya nilai ayam di pasar. Konsumen kudu memperoleh nilai nan wajar, pedagang mendapatkan margin nan sehat, sementara peternak tetap memperoleh untung nan cukup untuk mempertahankan produksi.
"Karena tanpa peternak nan bertahan, tidak bakal ada ketahanan protein nasional," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·