Temui Menko Polkam, Komjak Ungkap Bentuk Tim Pemantau Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui Menko Polkam Djamari Chaniago membahas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Dok. Komisi Kejaksaan

Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui Menko Polkam Djamari Chaniago untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian duit nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pertemuan berjalan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (4/8). Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, memimpin rombongan dalam pertemuan itu.

"Dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyampaikan beragam langkah nan telah dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan perkara melangkah sesuai prinsip-prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas," kata Pujiyono dalam keterangannya.

Salah satu perihal nan dipaparkan adalah Komjak telah membentuk tim pemantauan untuk mengawasi penanganan perkara Febrie. Komjak juga telah menunjuk perwakilan dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) mengenai Febrie.

"Komisi Kejaksaan RI telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FA," ungkapnya.

"Komisi Kejaksaan RI telah menunjuk unsur Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari sistem penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan," lanjutnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Pujiyono memaparkan, Komjak juga telah menemui Tim 9 Kejagung nan menangani kasus Febrie untuk mendapat penjelasan mengenai perkara nan ditangani.

Komjak juga mendorong agar penanganan perkara Febrie bisa dilakukan secara transparan, ahli dan independen. Mengingat, Febrie pernah punya kedudukan strategis di lingkup Korps Adhyaksa.

"Selain itu, Komisi Kejaksaan RI mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan pengawasan eksternal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit guna mewujudkan proses penegakan norma nan profesional, akuntabel, transparan, serta berintegritas," paparnya.

Dalam kasusnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus penanganan dugaan korupsi PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain, ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.

Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Bahkan, dia bakal mengusulkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menggugat status tersangka, penggeledahan, dan penahanan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan