Temuan KPK soal 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum Gelar OTT BPN

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring rupanya sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, delapan titik tersebut merupakan rincian dari dua area rawan, ialah mengenai jasa publikasi sertifikat dan tata kelola publikasi kewenangan guna upaya (HGU).

"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan, delapan titik tersebut di antaranya, akses penggunaan jasa nan tetap rendah; ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan; adanya tambahan biaya jasa pertanahan; dan belum diserahkannya berkas nan sudah selesai.

Kemudian pengawasan terhadap publikasi sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) publikasi HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas publikasi HGU.

Dari hasil kajian KPK, misalnya dalam identifikasi pada ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, ditemukan rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan tetap sangat tinggi.

Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian jasa pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantah di wilayah Jabodetabek nan paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen).

"Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, ialah peralihan kewenangan jual beli (90,3 persen), perubahan kewenangan atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen)," kata Budi.

KPK juga menemukan persoalan pada aspek biaya. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna jasa langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.

Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

Di sisi lain, KPK juga telah mengidentifikasi penyimpangan SOP publikasi HGU di sektor pertanahan. Berdasarkan info jasa HGU (pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan), terdapat penyimpangan berupa waktu dan biaya tambahan lainnya.

Adapun jasa HGU nan melampaui SLA pada tahun 2021 mencapai 61 persen. Sedangkan rata-rata penyimpangan waktu publikasi HGU dari SLA mencapai 4 bulan, apalagi bisa mencapai 6-12 bulan berasas info nan disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Budi menambahkan, pada tahun 2021, Kantah Kutai Timur adalah kantah dengan jumlah berkas HGU terbanyak melampaui SLA alias sekitar 24 persen dari berkas nasional. Sementara persentase ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan jasa HGU terbanyak masing-masing adalah Kantah Kutai Kartanegara (100 persen), Kantah Kabupaten Sumbawa (80 persen), dan Kantah Kutai Timur (71 persen).

"Catatan lain mengenai biaya tambahan lainnya juga terpotret dalam kajian KPK, di mana berasas hasil wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi atas publikasi HGU mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkap Budi.

Simak selengkapnya di laman berikutnya..

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional