Telkomsel Respons SE Komdigi soal Larangan Kuota Hangus, Produk Dikaji Ulang

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Ilustrasi Telkomsel. Foto: Telkomsel

Telkomsel tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanannya, sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 nan menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal gugatan kuota hangus.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah nan bermaksud memperkuat perlindungan pelanggan.

"Telkomsel alim dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam perihal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, nan bermaksud untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” ujar Fahmi dalam pernyataan resmi, Jumat (4/9).

Telkomsel sekarang melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan perubahan nan perlu diterapkan pada produk dan layanannya. Perusahaan juga mau memastikan setiap penyesuaian sesuai dengan izin nan berlaku.

Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel; Andry Priyo Santoso, GM Corporate Social Responsibility Telkomsel; dan Gumilar Henda Nugraha Ali, Manager CSR Education and Public Community Development Telkomsel. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Namun, Telkomsel belum menjelaskan sistem nan bakal digunakan untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Operator seluler tersebut bakal berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan mengenai untuk membahas teknis penerapannya.

"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pengguna serta pemberian info nan jelas dan mudah dipahami merupakan komponen krusial dalam menghadirkan pengalaman pengguna nan semakin baik," kata Fahmi.

Komdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 lalu. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pengguna nan telah dibayarkan, serta melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan alias menggunakan sisa kuota tersebut.

Aturan tersebut tidak mewajibkan semua paket internet menerapkan akumulasi kuota (kuota rollover) secara otomatis. Operator kudu menyediakan pilihan jasa dan sistem perlindungan nan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Iliustrasi Kementerian Komunikasi dan Digital. Foto: Thrive Studios ID/Shutterstock

Mekanismenya dapat berbentuk rollover, paket non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, alias skema lain nan tidak merugikan pelanggan.

Operator juga wajib menyampaikan info paket secara jelas dan mudah dipahami. Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

Selain itu, pengguna kudu memperoleh akses ke kanal terintegrasi untuk memantau pemakaian dan sisa kuotanya.

Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangannya sedikitnya satu kali setiap bulan. Komdigi bakal melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan