Ilustrasi(Dok spesial )
FOUNDER & CEO Hive Five, Sabar L. Tobing, menekankan pentingnya pembukuan, perencanaan pajak, dan kepatuhan sebagai fondasi dalam menjaga upaya serta melindungi aset perusahaan. Hal tersebut disampaikan Dr Sabar dalam Seminar Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis di Bank Mandiri Prioritas KCP Jakarta Glodok Pancoran.
Dalam aktivitas itu, dia membahas optimasi pembukuan, strategi perencanaan pajak, mitigasi akibat pemeriksaan, hingga pengelolaan aset untuk generasi berikutnya.
“Pembukuan nan baik, tax planning nan strategis, serta pelaporan nan alim menjadi fondasi upaya untuk melindungi aset perusahaan dan meminimalkan akibat hukuman fiskal,” kata Sabar dikutip Sabtu (12/9).
Menurut dia, struktur kepemilikan dan operasional perusahaan juga perlu diperhatikan dalam menyusun strategi perpajakan. Salah satu pendekatan nan disorot adalah mengoptimalkan penggunaan badan usaha.
"Hindari pajak itu di orang pribadi, geser ke badan usaha,” ujar Sabar.
Ia menjelaskan, pengaturan struktur upaya perlu menjadi bagian dari perencanaan pajak sehingga beban perpajakan dapat dikelola melalui badan upaya sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Sabar juga mengingatkan mengenai akibat pemeriksaan pajak dan pemisah waktu nan dapat menjangkau periode lima tahun.
“Masa kedaluwarsa pemeriksaan pajak adalah lima tahun. Artinya, instrumen finansial seperti simpanan tetap berada dalam radar pengawasan dan mempunyai potensi untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Dalam pemaparannya, Sabar turut menyinggung perkembangan ketentuan perpajakan, antara lain PMK Nomor 15 Tahun 2025 serta PMK 55 Tahun 2026.
"PMK 15 Tahun 2025 mengatur pemeriksaan secara lengkap, fokus, dan spesifik. Sementara itu, PMK 55 Tahun 2026 memperketat persyaratan legalitas dan kompetensi untuk menjadi konsultan pajak,” ujar Sabar.
Menurut Sabar, aspek pengarsipan juga tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan perpajakan. Wajib pajak perlu memastikan arsip finansial dan pembukuan tetap tersedia ketika dibutuhkan.
"Dokumen pembukuan wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Kalau wajib pajak tidak bisa menghitungnya, DJP dapat menggunakan kedudukan alias norma penghitungan nan sah berasas undang-undang,” ungkapnya.
Meski demikian, Sabar mengingatkan bahwa wajib pajak tidak hanya mempunyai kewajiban, tetapi juga mempunyai kewenangan ketika tidak menerima hasil pemeriksaan nan dilakukan otoritas pajak.
"Wajib pajak mempunyai kewenangan untuk menolak hasil pemeriksaan melalui sistem upaya norma keberatan nan telah diatur secara resmi dalam peraturan perpajakan,” tuturnya.
Ia juga memberi peringatan agar perencanaan pajak tidak berubah menjadi praktik manipulasi maupun rekayasa untuk menghindari pengawasan.
“Tidak ada artinya menarik seluruh duit di akhir tahun, dan memasukan nya kembali di Januari agar tidak diperiksa instansi pajak,” tegasnya.
Menurut dia, langkah semacam itu bukan merupakan perencanaan pajak nan tepat. Ketidakpatuhan justru dapat menghadirkan akibat finansial bagi wajib pajak.
“Ada nilai mahal nan Bapak Ibu bayarkan akibat ketidakpatuhan,” ucapnya.
Pada bagian lain, Sabar mengingatkan bahwa pengelolaan aset dan perpajakan tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik upaya saat ini, tetapi juga mempunyai akibat bagi generasi penerus.
"Hindari memberikan warisan nan bermasalah ke anak cucu kita. Risikonya nan menanggung adalah penerima,” pungkasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·