Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Pernah Dipenjara karena Aniaya Istri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Pernah Dipenjara lantaran Aniaya Istri Pelaku penyekapan wanita di Bandung ditangkap polisi.(Antara)

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kebenaran baru mengenai Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan. Rudi menyebut Taufik sebelumnya pernah dipidana atas perkara serupa ialah penganiayaan nan dilakukan terhadap mantan istrinya di Kota Bandung.

“Tersangka ini merupakan residivis lantaran pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” kata Rudi saat konvensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6).

Melihat rekam jejak pidana tersebut, Rudi menegaskan pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan dia memperoleh balasan nan setimpal atas perbuatannya.

“Polda Jabar bakal memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami minta support semua pihak agar kekerasan nan dilakukan tersangka mendapat balasan nan setimpal,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, penganiayaan terhadap YTR diduga dilakukan secara berulang kali lantaran tersangka merasa jengkel dan cemburu. Kekerasan tersebut dilakukan dengan beragam cara, mulai dari menggunakan tangan kosong, barang tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

Selain dianiaya, korban juga disekap di sebuah bilik indekos dan tidak diperbolehkan keluar lantaran pintu dikunci dari luar. Kasus penyekapan dan penganiayaan ini diduga telah berjalan selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka berat nan berakibat pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat melangkah dengan normal.

Rudi menambahkan, saat ini interogator tetap terus melengkapi perangkat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan norma terhadap tersangka. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia