TAUD Resmi Adukan Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke MA dan KY

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan memeriksa kasus air keras dengan korban Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut dilayangkan pada hari ini, Senin (18/5).

"Hari ini kami Tim Advokasi untuk Demokrasi mengusulkan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil atas nama tiga orang pengadil ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan memeriksa perkara penyiraman air keras kerabat Andrie Yunus," ujar Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta nan tergabung dalam TAUD di Gedung MA, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAUD mencantumkan sejumlah corak pelanggaran majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam laporan tersebut.

Beberapa di antaranya saat pengadil memegang peralatan alias perangkat bukti tanpa sarung tangan, pernyataan 'goblok' di persidangan, hingga upaya nan terkesan memaksa untuk menghadirkan Andrie Yunus untuk didengar keterangannya di muka persidangan.

"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Daniel.

"Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer nan tengah berlangsung," sambungnya.

Sejauh ini terdapat empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI nan diproses norma atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.

Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, argumen pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, KY juga mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus nan sempat menjadi sorotan.

"Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata personil KY, Abhan saat dihubungi, Selasa (12/5).

Banner Microsite Haji 2026

KY, kata Abhan, telah memberi perhatian terhadap proses persidangan kasus tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk memantau jalannya persidangan.

Selama proses pemantauan, KY telah mencatat sejumlah peristiwa nan menjadi sorotan. Abhan mengatakan pihaknya bakal mengkaji dan mendalami baik secara tekstual maupun kontekstual.

Meski begitu, Abhan memastikan KY bakal tetap menghormati independensi hakim. Meski di sisi lain, KY pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.

"Komisi Yudisial bakal melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun mengenai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional