Liputan6.com, Jakarta - PT TASPEN (Persero) bakal mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar nan tersebar di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan ASN di masa purnabakti.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Penyaluran tersebut juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola jasa publik nan efektif dan tepercaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran bakal dilakukan secara langsung tanpa mewajibkan penerima faedah melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi corak nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun nan telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin krusial dalam penyelenggaraan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulanMei 2026 sebesar tunjangan nan diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kreditpensiun dan pajak penghasilan, nan sudah ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara alias penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, GajiKetiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, ialah berasas faedah dengan nominal terbesar;
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun alias tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atautunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh lembaga tempat bekerjaterakhir.
Dalam pelaksanaannya, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan nan diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk angsuran pensiun dan pajak penghasilan, lantaran seluruhnya telah ditanggung pemerintah.
TASPEN juga menjelaskan, andaikan seorang aparatur negara alias penerima pensiun mempunyai lebih dari satu status penerima manfaat, maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, ialah berasas faedah dengan nominal terbesar. Namun, bagi penerima nan sekaligus memperoleh pensiun alias tunjangan janda/duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda/duda.
Sementara itu, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 bakal dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir.
Untuk mendukung kelancaran penyaluran, TASPEN juga mengingatkan seluruh penerima faedah agar waspada terhadap beragam modus penipuan nan mengatasnamakan perusahaan. TASPEN menegaskan seluruh jasa diberikan secara cuma-cuma dan tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, peserta diminta hanya memperoleh info melalui kanal resmi TASPEN, instansi bagian terdekat, maupun Call Center 1500919.
Selain itu, peserta juga diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat melangkah dengan lancar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya TASPEN untuk terus menghadirkan jasa nan aman, adaptif, dan tepercaya, sekaligus memperkuat posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan agunan sosial.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·