Kewajiban uji mutu mineral maupun komoditas strategis sebelum masuk bursa mineral menjadi salah satu buletin terkenal kumparanBISNIS sepanjang Minggu (20/9).
Selain itu, OJK menetapkan modal disetor minimum bursa mineral sebesar Rp 1 triliun. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman buletin terkenal tersebut:
Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis izin baru dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 nan mewajibkan komoditas dan mineral strategis untuk mengantongi status layak diperdagangkan (tradable) sebelum masuk bursa.
Langkah strategis ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1), di mana status tersebut kudu diperoleh dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) nan telah disetujui bursa guna menjaga kredibilitas ekosistem perdagangan komoditas nasional.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2), penilaian kepantasan ini mencakup empat pilar utama, ialah pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada penyimpanan terstandar nan disetujui Bursa, serta pemenuhan aspek administratif.
Setelah proses pengesahan oleh LPK rampung, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) berkuasa menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk memfasilitasi transaksi nan kondusif dan transparan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat kualifikasi finansial bagi penyelenggara pasar komoditas dengan menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Ketetapan ini termaktub dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan permodalan skala besar ini dirancang untuk memastikan kesiapan prasarana teknologi serta stabilitas operasional bursa komoditas strategis nasional. Batasan permodalan nan tinggi juga diberlakukan bagi lembaga-lembaga penopang ekosistem BMKS.
Berdasarkan Pasal 28 izin tersebut, Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) masing-masing diwajibkan mempunyai modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar.
Aturan ketat nan diundangkan pada 17 September 2026 ini bakal mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2027, sekaligus menjadi landasan utama bagi pembentukan Harga Acuan Indonesia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·