
Tarif Listrik PLN per kWh April-Juni 2026 untuk Semua Golongan (Foto: PLN)
JAKARTA - Daftar tarif listrik PLN per kWh April-Juni 2026 untuk semua golongan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada April-Juni alias triwulan II-2026 tidak naik namalain tetap. Kebijakan ini diambil sebagai corak kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tarif listrik tidak naik tersebut telah melalui pertimbangan menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan nan berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, lantaran Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya berbareng dalam mendukung ketahanan daya nasional," ujar Tri dikutip, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penyesuaian tarif listrik bagi pengguna nonsubsidi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan pertimbangan berkala setiap tiga bulan berasas perubahan kurs, ICP, inflasi dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter nan digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, ialah kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga bertindak bagi pengguna bersubsidi nan tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Tarif Listrik PLN
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·