Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Konter HP Semarang: Ekonomi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jumpa pers kasus pembunuhan Candra Waskita (25), pemilik konter HP di Kabupaten Semarang nan mayatnya ditemukan di mobil wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan. Foto: Dok. Istimewa

Polisi mengungkap motif pembunuhan Candra Waskita (25), pemilik konter HP di Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu. Mayat korban ditemukan di mobil wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Menurut pihak kepolisian motif pembunuhan adala masalah ekonomi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersngka masing-masing berinisial TI (25) penduduk Desa Kebondowo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan DPP (20) Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus ini bermulai saat DPP mendatangi konter milik korban pada Rabu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia berpura-pura menanyakan kebedaraan korban kepada salah satu karyawan.

"Salah satu tenaga kerja kemudian menunjukkan bahwa korban sedang berada di Salatiga," ujar Bodia dalam bertemu pers, Sabtu (8/8).

Mendengar perihal tersebut, DPP kemudian kembali ke rumah dan membahas rencana perampokan dengan TI. Kedua tersangka kemudian menunggu korban nan datang pada Kamis (6/8) sekitar pukul 01.30 WIB di konter hp berbareng salah satu karyawannya.

"Namun tenaga kerja korban pulang dan tinggalah korban sendiri di dalam kantor," jelas dia.

Setelah memastikan korban sendirian, tersangka TI terlebih dulu masuk ke konter dan berpura-pura bakal membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian tersangka DPP ikut masuk dan berpura-pura memilih telepon genggam.

"Kedua pelaku memang mengenal korban lantaran salah seorang pelaku mempunyai upaya jual beli makanan nan tak jauh dari konter dan korban beberapa kali sempat membeli dagangan itu," imbuh dia.

Melihat Candra nan lengah, DPP mengeluarkan palu nan sudah dia siapkan dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban.

"Candra kemudian tersungkur. Setelah itu tersangka TI kembali memukulkan palu ke kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah korban meninggal dunia," ungkap Bodia.

Selanjutnya, tubuh Candra diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz miliknya sendiri. Kedua tersangka lampau pergi ke arah Grobogan dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

"Setelah berdiskusi, tersangka sepakat membawa mobil ke arah Purwodadi. Mereka kemudian menuju sebuah letak nan sunyi dan terdapat gedung terbengkalai dan meninggalkan mobil di situ," jelas Bodia.

Kedua tersangka kemudian melangkah kaki meninggalkan TKP dengan membawa sebagian hasil curian. Mereka kemudian mencari kendaraan untuk kembali ke wilayah Ambarawa.

"Untuk motifnya ekonomi. Tidak ada motif dendam," tegas Bodia.

Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, peralatan bukti nan diamankan ialah satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz nan merupakan milik korban. Kemudian 53 unit ponsel nan ditemukan di dalam mobil korban. Kemudian 68 dus telepon genggam alias HP, satu unit sepeda motor roda dua.

Ada juga dua buah pelat nomor polisi dan satu buah telepon genggam milik tersangka berinisial DP. Kemudian duit tunai hasil penjualan handphone sebesar Rp7.950.000 dan duit tunai hasil penjualan handphone rampasan sebesar Rp2.000.000.

"Kemudian satu buah klit besi alias besi peninju. Kemudian satu buah keranjang plastik nan merupakan tempat untuk membawa handphone nan dicuri dan diletakkan di mobil. Lalu satu buah jeriken cairan pembersih lantai nan digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak bercak darah nan ada di konter," imbuh Heru.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan matinya orang nan dilakukan secara bersama-sama alias bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kemudian nan kedua, kita persangkakan Pasal pembunuhan dengan diikuti, disertai, alias didahului oleh tindak pidana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP.Ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Heru.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan