Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji di dampingi Kabid Propam Kombes Darno (paling kiri) mengonfirmasikan pemecatan lima personil Polres Tanjungjabung Timur nan diduga terlibat dalam kasus kematian personel Bagops Polres Tanjungjabung Timur Brigpol(MI/solmi)
LIMA personil Polri nan terlibat dalam kasus kematian personil Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra, 36, pada 18 Juli 2026, dipecat dari dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji didampingi Kabid Propam Komisaris Besar Darno, mengonfirmasikan pemecatan tersebut kepada wartawan, Jumat (7/8) malam. Kelima oknum bandel dimaksud ialah atas nama inisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Melalui sidang komisi etik nan dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi secara marathon sepanjang Kamis hingga Jumat malam. Kelimanya dijatuhi hukuman administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan, keputusan tersebut merupakan corak komitmen lembaga dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan nan berlaku.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran nan dilakukan personil secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun patokan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap corak pelanggaran nan dilakukan personel," tegas Erlan.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian krusial dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri.
"Polda Jambi bakal bertindak tegas terhadap setiap personel nan melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga membujuk seluruh masyarakat untuk menghormati proses norma nan tetap berjalan," ujarnya.
Ditambahkannya penjatuhan hukuman PTDH terhadap lima oknum personil tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan patokan tanpa pandang bulu.
Untuk diketahui, kelima oknum personil nan dipecat diduga kuat terlibat dalam misteri kematian personel Bagops Polres Tanjabtim Eko Wiswono Saputra nan ditemukan tewas menggenaskan di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Sabtu pagi 18 Juli lalu.
Kerja kerjasama Tim Asistensi Mabel Polri berbareng interogator Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjabtim, menetapkan enam orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus kematian korban. Ironi, lima dari enam tersangka nan ditetapkan 27 Juli lalu, adalah rekan sejawat korban nan bekerja di Polres Tanjungjabung Timur.
Namun sampai Sabtu ini, motif di kembali penganiayaan serta hasil autopsi medis nan menjadi petunjuk utama penyebab kematian korban, belum juga diungkap interogator kepada publik. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·