Jakarta -
Industri sawit di 2025 dinilai tetap mempunyai tantangan nan perlu diperhatikan. Petani nan tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengingatkan 5 ancaman akibat besar nan mengintai RI, jika kandas mempertahankan momentum sawit.
Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung mencatat pada 2025, ada kejadian luar biasa mengenai penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat nan diklaim di area rimba oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kejadian luar biasa dimulai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak nan Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut dinilai telah mengubah arah perjalanan kebijakan penyelesaian sawit nan diklaim dalam area rimba sebagaimana nan telah diamanatkan Undang Undang Cipta Kerja beserta turunannya (PP dan PermenLHK) sejak 2020.
"Kami dapat memahami dan mendukung berdirinya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) nan telah diatur dalam kedua izin tersebut, namun Apkasindo tetap beranggapan bahwa untuk penanganan sawit rakyat kudu diberi penanganan khusus, lantaran keterbatasannya. Kami memandang perihal ini sebagai kelaziman mengingat izin mengatur perihal tersebut dan perusahaan mempunyai sumber daya untuk mengikuti proses tersebut," kata Gulat dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/5/2026).
Di sisi lain, imbuh dia, industri kelapa sawit tetap menghadapi tantangan berupa ketimpangan penguasaan lahan, produktivitas, kesejahteraan pekebun sawit tetap jauh dari harapan, penerimaan negara tidak optimal, kebijakan dan kewenangan terfragmentasi, koordinasi lintas kementerian/lembaga nan lemah, sampai dengan tekanan internasional mengenai rumor keberlanjutan dan deforestasi.
Sebelumnya, Ombudsman telah merilis hasil kajian sistemik potensi maladministrasi dalam jasa tata kelola industri kelapa sawit. Ombudsman menyebut maladministrasi itu berpotensi merugikan negara triliunan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan ada empat temuan utama nan menjadi masalah. Di, antaranya ketidakjelasan izin dan kebijakan hingga proses perizinan nan tidak transparan, lemahnya pengawasan terhadap industri kepala sawit hingga kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam sektor kelapa sawit menjadi celah maladministrasi.
Padahal, Sawit selama ini tidak hanya berkedudukan sebagai komoditas ekspor. Di dalam negeri, sawit menjadi bahan baku minyak goreng nan digunakan masyarakat luas. Pada saat nan sama, sawit juga menjadi bahan baku biodiesel nan mendukung agenda swasembada energi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya apalagi menargetkan swasembada daya melalui produksi besar-besaran biodiesel. Ia menyebut Indonesia kudu bisa memenuhi kebutuhan daya dari produk dalam negeri dalam lima tahun ke depan.
"Saya dalam pemerintahan saya, saya berkeinginan bahwa dalam 5 tahun nan bakal datang kudu swasembada BBM dan energi," kata ungkap Prabowo dalam Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri nan disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/5).
Prabowo juga pernah meminta TNI dan Polri menjaga kebun kelapa sawit nan dia nilai sebagai aset negara. TNI saat itu menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional.
"Mereka (negara lain) sangat memerlukan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit," ujar Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas RI, Senin (30/12/2024).
"Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara," lanjutnya.
Kondisi ketidakpastian norma di sektor sawit ini sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah akademisi dan pelaku industri. Salah satunya, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Eugenia Mardanugraha menilai kepastian norma sangat krusial untuk menjaga suasana investasi di sektor sawit.
"Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi nan besar bagi perekonomian nasional. Kepastian norma sangat penting," kata Eugenia, dikutip Antaranews.
Ia pun mendukung para pelaku sawit nan sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurutnya, keberadaan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja lantaran status UU lebih tinggi.
Adapun ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, ialah mengizinkan kebun sawit nan berada di dalam area rimba sebelum berlakunya undang-undang ini, untuk melakukan aktivitas upaya dengan memenuhi persyaratan dan memberikan hukuman berupa denda administratif kepada perusahaan nan tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menilai penyelesaian norma lahan menjadi fondasi utama dalam menjaga investasi dan stabilitas nasional.
"Penyelesaian norma lahan krusial dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional," ujarnya.
Budi menyoroti bahwa ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit, menyusul Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) nan menyita jutaan hektare lahan nan dinilai terlarangan dan masuk area hutan.
Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit nan dilakukan Satgas PKH tanpa proses perbincangan bakal menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu suasana investasi.
Hal itu juga dikhawatirkan berakibat langsung pada ranking kemudahan berupaya (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Ia mengatakan kepastian norma atas tanah adalah syarat absolut menarik investor, baik dalam maupun luar negeri.
"Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, nan pertama ditanya penanammodal itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur," kata Budi.
"Maka jangan heran jika penanammodal lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, nan menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status norma nan bersih untuk para investor," sambungnya.
(ega/ega)
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·