23.470 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Mei 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis info terbaru nomor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Mei 2026. Jumlah PHK pada periode tersebut mencapai 23.470 orang

Berdasarkan info nan diunggah di situs Satudata Kemnaker, nomor tersebut merupakan pekerja nan terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) nan terklasifikasi sebagai peserta program JKP," dikutip Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibandingkan periode nan sama tahun lalu, nomor PHK pada Januari-Mei 2026 lebih rendah. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada Januari-Mei 2025 mencapai 46.015 orang.

Pekerja nan kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, abnormal total tetap, alias meninggal bumi tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Sementara itu, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan gelombang tambahan PHK berpotensi menyasar 15,3 ribu sampai 20,3 ribu pekerja. Kondisi ini terjadi seiring dengan tekanan nan makin berat terhadap bumi usaha.

Risiko tersebut dipengaruhi lonjakan biaya impor bahan baku, pelemahan kurs rupiah, serta terganggunya rantai pengedaran dunia akibat bentrok di Timur Tengah. Dari seluruh sektor, industri manufaktur diperkirakan menjadi nan paling terdampak.

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance