Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI.
Salah satu rumor nan menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru ini diproyeksikan mengambil alih sejumlah peran nan saat ini dijalankan oleh SKK Migas dalam pengelolaan aktivitas upaya hulu migas.
Namun, berasas draf RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, kewenangan BUK Migas nantinya tidak hanya berangkaian dengan pengusahaan di sektor hulu. BUK Migas juga disebut mempunyai peran dalam aspek perizinan aktivitas upaya minyak dan gas bumi nan mencakup sektor hilir.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 draf RUU Migas. Dalam Pasal 5, pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan aktivitas upaya hulu kepada BUK Migas. BUK Migas kemudian menjadi pemegang kuasa upaya pertambangan minyak dan gas bumi serta bertanggung jawab kepada Presiden.
BUK Migas juga disebut melakukan seluruh pengusahaan aktivitas upaya hulu. Apabila pengusahaan tersebut tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat menawarkan kerja sama atas wilayah kerja kepada badan upaya dan/atau corak upaya tetap.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa aktivitas upaya minyak dan gas bumi terdiri atas aktivitas upaya hulu dan aktivitas upaya hilir. Untuk aktivitas upaya hulu, perolehan perizinan berupaya dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas. Adapun aktivitas upaya hilir dalam draf RUU tersebut meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan untuk memperkuat ketahanan daya nasional dengan menciptakan suasana investasi nan lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah aktivitas upaya di sektor migas.
Ia menilai, peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan kesiapan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
"Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah nan diolah di dalam negeri lantaran kilang-kilang kita juga sudah bisa melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan," ujarnya ditemui pekan lalu.
Menurut dia, minat investasi di sektor migas Indonesia tetap cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah nan susah dijangkau, mempunyai keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi tersebut membikin penanammodal memerlukan kepastian untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.
"Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin tetap minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga penanammodal memerlukan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu memerlukan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif nan memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah nan kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas," katanya.
Terkait rencana pembentukan BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya bakal menjalankan kegunaan izin di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan aktivitas pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.
"Salah satunya adalah bisa mempunyai wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu nan mengenai dengan aktivitas hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·