BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) nan mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik alias vape melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan unsur rawan melalui produk tersebut. Sahroni mengatakan sudah waktunya negara mengambil langkah tegas.

"Saya percaya Presiden Prabowo bakal mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti nan tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan temuan narkoba lewat vape sudah terlalu banyak menyasar anak muda. Menurutnya, sekarang sudah saatnya negara bertindak tegas.

"Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan info dan kasus nan ada, sudah semestinya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape," ucap dia.

Lebih lanjut, Sahroni optimistis perhatian Presiden terhadap ancaman penyalahgunaan vape dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil langkah tegas. Dia menilai pencegahan kudu dilakukan sebelum modus tersebut semakin meluas.

"Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan jika dibiarkan bisa semakin susah dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak. Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan unsur berbahaya, negara kudu berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda," tegas Sahroni.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik alias vape. Hal ini disebabkan dengan masifnya temuan unsur rawan dalam vape.

Pernyataan ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik nan digelar pada Rabu (9/9), di instansi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

BNN nan diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton kembang ganja serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.

Dari peralatan bukti tersebut 3,37 ton kuncup kembang cannabinoid diunkap di Gresik, Jawa Timur pada bulan Juli. Sementara 1,3 ton ketamin diungkap di Kepualan Riau pada bulan Agustus, dan tetap di bulan nan sama BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain daerah-daerah tersebut BNN juga melakukan pengungkapan Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Menurut dia, temuan tersebut menjadi perhatian serius lantaran menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran unsur berbahaya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan unsur rawan melalui produk tersebut.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan berbareng antar-kementerian dan lembaga. BNN bakal menunggu hasil kajian nan dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan mengenai agar kebijakan nan nantinya ditetapkan mempunyai dasar bukti dan info nan kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News