Surat Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Surat tuntutan Nadiem setebal 1.597 halaman.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan nan Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitoir surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, nan secara sistematis kami susun dari pendahuluan, kebenaran persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin surat tuntutan berupa bagian pembukaan kemudian kajian yuridis. Menanggapi usulan tersebut, tim pengacara Nadiem menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Baik ya. nan jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga kelak di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah.

"Siap, nan Mulia," timpal jaksa.

Majelis pengadil juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum sidang pembacaan surat tuntutan dimulai. Nadiem menyatakan siap menjalani persidangan dan bakal melakukan operasi kelak malam.

"Yang Mulia, terima kasih. Saya insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam bakal menjalani operasi, langsung dari sini," ujar Nadiem di persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News