Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Deretan Pasal nan Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo dan Dokter TIfa menghadapi sejumlah pasal mengenai dugaan tuduhan piagam tiruan Jokowi.

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengenai kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi). Keduanya sekarang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) dan dilimpahkan ke kejaksaan besok, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan alias Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan alias Pasal 35 Jo.

Kemudian, Pasal 51 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi info dan alias tuduhan dengan sarana teknologi info dan alias manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan info elektronik nan dianggap seolah-olah info nan otentik dan alias mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu info elektronik milik orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin kewenangan dan tanggungjawab dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. "Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan kewenangan dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.

Iman menegaskan, seluruh proses investigasi nan telah dilakukan oleh interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpatokan pada norma formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com