Indonesia terus memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan unik (ABK) melalui kebijakan pendidikan inklusif. Namun, kesiapan Guru Pendamping Khusus (GPK) tetap jauh dari memadai. Angka partisipasi pendidikan memang meningkat, tetapi keberhasilan membuka akses belum diikuti kesiapan jasa nan memadai. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 menjadi landasan bagi sekolah reguler untuk menerima ABK. Angka partisipasi pun meningkat. Namun, keberhasilan membuka akses belum diikuti kesiapan jasa nan memadai.
Tanya ibu nan setiap hari menemani anaknya duduk di luar kelas lantaran tidak ada nan mendampingi di dalam. Tanya bapak nan menjual motor untuk menyewa pendamping pribadi lantaran sekolah tidak menyediakannya. Tanya anak autis nan pulang sekolah setiap hari dengan mata merah—bukan lantaran belajar keras, tapi lantaran tidak ada satu pun orang nan tahu langkah bicara dengannya.
Inklusif untuk siapa?
Satu GPK untuk Puluhan ABK: Bukan Mendampingi, tapi Mengelola Kekacauan
Guru Pendamping Khusus (GPK) adalah jantung dari pendidikan inklusif. Tanpa mereka, seluruh sistem ini hanya sandiwara bermartabat.
Per Desember 2023, terdapat 40.164 sekolah di Indonesia nan mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus. Namun hanya 5.956 sekolah, sekitar 14,83%, nan mempunyai GPK berasas info Kemendikbudristek tahun 2024.
Kesenjangannya apalagi lebih tajam di tingkat SMP. Dari 2.465 sekolah inklusif negeri SMP di Indonesia, hanya tersedia 728 GPK. Sebagai contoh, 1.138 siswa dengan tunagrahita ringan hingga sedang hanya didampingi 41 GPK nan tersebar di 34 provinsi, sementara GPK hanya ada di 18 provinsi. Untuk siswa tunawicara, kondisinya lebih parah: 112 siswa hanya ditangani oleh 2 GPK.
Indonesia diperkirakan tetap memerlukan sekitar 25.000 pembimbing pendidikan unik tambahan untuk mencapai rasio ideal. Dalam periode 2021–2024, jumlah siswa berkebutuhan unik meningkat sekitar 12%, sementara pertumbuhan jumlah pembimbing pendamping hanya sekitar 3%.
Ketika GPK tidak ada, pembimbing kelas biasa nan menanggungnya, pembimbing nan tidak pernah dilatih dan sudah kewalahan mengajar lebih dari 30 murid. Bukan kegagalan gurunya. Ini kegagalan sistem nan tidak merencanakan dirinya sendiri.
Inklusi Tanpa Infrastruktur Adalah Penghinaan Berbalut Kebijakan
Dalam sosiologi pendidikan, sekolah semestinya menjadi ruang penyetara. Tapi ketika negara membuka pintu tanpa menyediakan jalannya, nan terjadi bukan inklusi—melainkan eksklusi nan diperhalus.
Pierre Bourdieu menyebutnya kekerasan simbolik: kekerasan nan tidak meninggalkan jejak fisik, tapi menghancurkan dari dalam. ABK “diterima” di sekolah reguler, difoto untuk laporan dinas, dihitung sebagai statistik keberhasilan, sementara di dalam kelas mereka duduk sendiri di perspektif ruangan, tidak dimengerti, tidak didampingi, dan tidak sungguh-sungguh ada.
Mengapa Guru Pendamping Khusus Tidak Pernah Cukup?
Masalah ini bukan tiba-tiba muncul. Ia dibangun bertahun-tahun dari kelalaian nan berulang.
Gaji GPK di banyak sekolah tetap di bawah UMR. Di Kota Yogyakarta pada 2019, insentif tambahan dari Dinas Pendidikan untuk GPK hanya Rp300.000 per bulan, jauh berbeda dengan kesejahteraan pembimbing kelas.
Di banyak daerah, pembimbing honorer, termasuk GPK, mendapat penghasilan hanya Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Bahkan tetap banyak nan hanya menerima Rp150.000 hingga Rp300.000, jauh di bawah standar UMR mana pun.
Hasilnya dapat ditebak: GPK terlatih dan berilmu memilih pergi. Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) sunyi fans lantaran lulusannya tahu mereka bakal bekerja dua kali lebih keras dengan penghasilan nan tidak sepadan.
Kondisi ini diperparah oleh celah regulasi: secara legalitas, pembimbing pendidikan unik hanya dapat bekerja di SLB, bukan di sekolah inklusi reguler. Akibatnya, lulusan PLB tidak mempunyai jalur resmi untuk menjadi GPK di sekolah reguler.
Di tingkat daerah, di DIY misalnya, dari 51 SMA/SMK nan mengusulkan kebutuhan 58 GPK, kesiapan saat ini baru 25 orang, tetap kurang 33 guru. Rekrutmen baru pun baru direncanakan berjalan akhir 2026, dengan penugasan mulai Januari 2027.
Si Kaya Beli Pendamping, Si Miskin Ditinggal
Di sinilah ketimpangan bekerja paling telak. Keluarga nan punya duit bisa menyewa shadow teacher alias pendamping pribadi. Keluarga nan tidak punya? Mereka mengirim anak ke sekolah dengan harapan, dan pulang dengan kekecewaan nan sama setiap hari.
Hingga sekarang hanya sekitar 12% anak berkebutuhan unik di Indonesia nan menempuh pendidikan formal. Artinya kebanyakan ABK tidak terjangkau sistem sama sekali, dan dari nan sudah masuk sekolah pun, lebih dari 85% berguru di lembaga tanpa GPK satu pun.
Pendidikan nan semestinya menjadi perangkat pemerataan justru menjadi cermin ketimpangan. ABK dari family miskin menanggung beban ganda: kebutuhan unik nan tidak terlayani, dan kemiskinan nan tidak memberi jalan keluar.
Ini nan Harus Dilakukan, Konkret, Tidak Bisa Ditunda
Pertama, pemerintah perlu memperbanyak susunan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam rekrutmen PPPK. Kebutuhan di lapangan terus bertambah, sementara jumlah GPK nan tersedia tetap jauh dari cukup. Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan juga perlu diiringi dengan kesiapan tenaga pendamping nan memadai. Tanpa itu, ULD hanya bakal menjadi struktur administratif tanpa akibat nyata.
Kedua, kesejahteraan GPK perlu mendapat perhatian lebih serius. Mereka memerlukan tunjangan nan layak, jenjang pekerjaan nan jelas, serta pengakuan nan setara dengan pembimbing lainnya. Peran GPK bukan sekadar pendamping, tetapi tenaga ahli nan mempunyai skill unik dalam mendampingi anak berkebutuhan khusus.
Ketiga, pendidikan inklusif tidak bisa hanya dibebankan kepada GPK. Karena itu, setiap LPTK perlu membekali calon pembimbing dengan kompetensi dasar pendidikan inklusif. Di kelas mana pun, seorang pembimbing berkesempatan mengajar siswa dengan kebutuhan belajar nan beragam.
Keempat, izin nan menghalang penempatan lulusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) di sekolah reguler perlu dievaluasi. Kebutuhan GPK di sekolah inklusif terus meningkat dan kudu didukung oleh kebijakan nan lebih adaptif.
Kelima, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif perlu diperkuat. Sekolah nan menyandang status inklusif semestinya betul-betul menyediakan jasa nan dibutuhkan ABK, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Anak Itu Masih Duduk di Pojok
Anak nan duduk tak bersuara di pojok kelas tanpa seorang pun nan mendampinginya tetap ada di sana. Di ribuan sekolah. Di seluruh penjuru negeri.
Ia tidak butuh dikasihani. Ia hanya mau belajar seperti anak-anak lainnya, dengan pembimbing nan memahami kebutuhannya dan sekolah nan betul-betul siap menerimanya.
Kalau kita terus membangun gedung sekolah megah, mencetak kurikulum baru, dan merayakan nomor partisipasi, sementara anak ini tetap duduk sendiri di pojoknya, maka semua kemajuan itu hanyalah kemajuan nan kita rayakan untuk diri kita sendiri—bukan untuk dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·