Korban Pelecehan FH UI Ajukan Keberatan ke Kemendiktisaintek: Sanksi Belum Cukup

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Para korban kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan psikis, dan perundungan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengusulkan keberatan atas hukuman nan dijatuhkan kampus kepada para pelaku. Keberatan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik usai isi percakapan 16 mahasiswa terlapor di sebuah group chat tersebar. Di dalamnya, para mahasiswa itu membahas soal tubuh para korban dengan narasi melecehkan.

Kuasa norma korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan para korban menilai hukuman nan diberikan UI belum mencerminkan beratnya perbuatan nan dilakukan para pelaku maupun akibat nan dialami korban.

“Para korban dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan/atau perundungan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengusulkan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas Keputusan Rektor Universitas Indonesia mengenai hukuman nan dijatuhkan kepada para pelaku,” kata Timotius dalam keterangannya nan diterima kumparan, Minggu (21/6).

Ia menjelaskan, kasus nan terjadi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran etik biasa. Para korban menilai peristiwa tersebut merupakan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital nan disertai kekerasan psikis dan perundungan nan dilakukan secara kolektif serta berulang melalui ruang percakapan digital.

Selain itu, korban juga menyoroti aspek perlindungan dan rasa kondusif di lingkungan kampus. Menurut mereka, hukuman nan dijatuhkan belum cukup memberikan agunan perlindungan dari potensi reviktimisasi, terlebih sebagian korban dan pelaku tetap berada dalam lingkungan akademik nan sama.

“Dalam keberatan tersebut, para korban juga menekankan bahwa hukuman nan dijatuhkan belum cukup memberikan rasa kondusif dan perlindungan dari akibat reviktimisasi di lingkungan kampus,” ujar Timotius.

Oleh lantaran itu, para korban berambisi Itjen Kemendiktisaintek dapat memeriksa keberatan tersebut secara objektif. Mereka meminta adanya putusan nan lebih adil, proporsional, serta bisa menjamin ketidakberulangan kasus serupa di lingkungan kampus.

UI Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Terkait Pelecehan

Sebelumnya, UI menjatuhkan hukuman kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan KSBE di FH UI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 dan merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi serta rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI berbareng Tim Ahli.

Adapun rincian hukuman nan diberikan ialah penundaan aktivitas akademik selama 3 semester kepada 3 orang, 2 semester kepada 7 orang, 1 semester kepada 4 orang, hukuman administratif ringan kepada 1 orang, serta 1 terlapor dinyatakan tidak terbukti.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, sebelumnya menyatakan hukuman dijatuhkan berasas hasil investigasi menyeluruh dan rekomendasi Satgas PPK serta Tim Ahli.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi nan dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat hukuman nan proporsional terhadap pelanggaran nan terbukti,” kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (2/6).

UI juga menegaskan seluruh laporan diproses melalui tahapan pemeriksaan, pengumpulan perangkat bukti, hingga asesmen tambahan sebelum keputusan akhir ditetapkan.

UI menyatakan tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan