Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menjelaskan, usul pergantian ketua DPRD didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, dia juga membacakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS tertanggal 2 April 2026.
Ima lantas meminta persetujuan peserta rapat. Para personil majelis nan datang pun menjawab serempak setuju, nan kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.
Selanjutnya, dia mengumumkan nama pengganti nan diusulkan PKS, ialah Suhud Alynudin.
"Kami umumkan usul pergantian Saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta," ucap Ima di ruang paripurna.
Ia menegaskan, penetapan ini merupakan bagian dari sistem resmi DPRD, di mana calon pengganti ketua diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan untuk peresmian oleh pemerintah pusat.
Meski begitu, rapat sempat diwarnai interupsi dari personil Fraksi PKB nan meminta agar Suhud menyatakan kesanggupan menggantikan Khoirudin sebelum angan penutup.
Namun, Ima menolak permintaan tersebut lantaran tidak diatur dalam tata tertib.
"Ya, Pak Fuadi, lantaran tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab. Makasih," tegas dia.
Dengan persetujuan paripurna ini, usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta selanjutnya bakal disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta untuk proses peresmian.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·