
Pansus 12 DPRD Kota Bandung memfasilitasi Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan Perda baru.
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, substansi nan berubah rupanya melampaui 50 persen.
“Karena ada sejumlah izin baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya Raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk tanggungjawab perizinan dan pendaftaran resmi.
Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada nan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan Perda baru, Pemerintah Kota Bandung mempunyai dasar norma lebih kuat untuk melakukan pengawasan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·