, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah rumor nan menyebut lembaganya mengalami defisit anggaran dalam laporan finansial tahun 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa nomor nan tertera bukanlah gambaran kekurangan kas alias inefisiensi, melainkan akibat penyajian akuntansi selama masa transisi izin baru.
Penjelasan tersebut disampaikan Hernawan dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa laporan finansial 2025 merupakan akibat dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan pedoman akrual dan standar akuntansi nan bertindak umum.
“Jadi nan disajikan dalam laporan finansial OJK tahun 2025 merupakan akibat dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan pedoman akrual dan standar akuntansi nan bertindak umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran alias kekurangan kas,” ujarnya.
Dampak Transisi Implementasi UU P2SK
Hernawan menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan signifikan dalam sistem penggunaan penerimaan pungutan OJK. Pada masa transisi 2025, penerimaan pungutan nan sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya, sekarang digunakan pada tahun nan sama.
Dengan perubahan tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 berasal dari penerimaan tahun 2024 dan 2025. Meski demikian, dengan anggaran nan telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK tetap melakukan efisiensi sehingga bisa mencatatkan surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK.
“OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya alias di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026,” jelasnya.
Penjelasan Teknis Laporan Keuangan
Dalam laporan penghasilan komprehensif 2025, pendapatan nan diakui hanya penerimaan pada tahun 2025. Adapun penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat sebagai pendapatan lantaran telah dibukukan dalam laporan finansial 2024 sesuai standar akuntansi nan berlaku.
Hernawan menilai kondisi tersebut menyebabkan laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 seolah-olah menunjukkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun. Ia menegaskan bahwa penyajian tersebut tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan finansial OJK.
“Yang tersaji dalam laporan finansial OJK tahun 2025 merupakan akibat penyajian akuntansi pada masa transisi penerapan Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan finansial OJK,” terangnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·