Ahmad Riansah namalain Delon dituntut 17 tahun penjara. Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Riansah namalain Delon bin Abdul Holik berupa pidana penjara selama 17 tahun," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Rabu (2/9/2026).
Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) KUHP. Sidang pembacaan putusan bakal digelar pada 9 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini terjadi di kos nan terletak di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Saat itu, terdakwa nan baru bangun tidur memandang istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.
Jaksa mengatakan terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok mengenai pekerjaan di spa dan juga isi chat WA korban dengan tamu. Jaksa mengatakan korban kemudian menyusun memanggil korban lampau memiting leher korban.
Terdakwa juga disebut membanting tubuh Silvia. Terdakwa disebut memiting leher korban selama 15 menit hingga mengakibatkan korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri.
Jaksa mengatakan terdakwa sempat mengecek degub nadi dan napas istri sirinya itu. Jaksa mengatakan saat itu terdakwa sudah tidak merasakan ada degub nadi dan napas korban sehingga menyimpulkan jika Silvia sudah meninggal dunia.
Terdakwa lampau mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa lampau membuka handphone korban dan mentransfer duit Rp 2,6 juta dari rekening korban ke rekeningnya sendiri.
Terdakwa juga mengambil duit Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di kos.
Terdakwa juga menghubungi orang lain nan isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.
(haf/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·