Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Sedang Trending 18 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ahli norma pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.

Menurut Mahrus, interogator tidak dapat lagi mengalternatifkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah patokan baru tersebut berlaku.

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi mahir dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Mahrus mengatakan penerapan pasal kudu merujuk pada waktu terjadinya tindak pidana alias tempus delicti.

Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan nan digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, alias c.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempus-nya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka nan digunakan absolut Pasal 607 ayat 1 huruf a alias huruf b alias huruf c,” kata Mahrus.

Sementara itu, untuk TPPU nan terjadi sebelum patokan baru berlaku, interogator kudu memperhatikan prinsip lex favorio, ialah menerapkan ketentuan nan lebih menguntungkan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Mahrus menjelaskan, salah satu perbedaan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.

UU TPPU mengatur ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 607 KUHP mengatur ancaman 15 tahun alias 5 tahun, tergantung corak perbuatannya.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah interogator itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Mahrus juga menerangkan bahwa TPPU merupakan follow-up crime nan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal alias predicate crime.

Menurut dia, interogator kudu terlebih dulu mengusut tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan nan cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita