Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan pernyataan sikap mengenai rencana tindakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. PB PII menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian krusial dalam demokrasi, tetapi tindakan demonstrasi tidak boleh dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyebarkan provokasi dan politik kebencian.
Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, mengatakan setiap dinamika dalam kehidupan kebangsaan merupakan bagian dari proses kerakyatan nan kudu dihadapi secara dewasa, rasional, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kebebasan beranggapan merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut tetap kudu disertai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati kewenangan penduduk negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kevin saat konvensi pers di area Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8).
“Dalam konteks tersebut, PB PII mencermati rencana tindakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami munculnya beragam aspirasi masyarakat merupakan sesuatu nan wajar dalam kehidupan demokrasi," katanya.
"Namun demikian, setiap corak mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi nan dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat,” sambung Kevin.
Atas pertimbangan tersebut, PB PII menyampaikan sejumlah 12 pertanyaan sikap sebagai berikut:
1. PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan kerakyatan nan sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
2. Menghormati kewenangan setiap penduduk negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan dan kebebasan penduduk lainnya.
3. Menolak segala corak penyelenggaraan tindakan nan mengundang ruang kerakyatan sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi nan dapat memecah belah persatuan bangsa.
4. Mendorong seluruh komponen masyarakat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap corak mobilisasi massa nan membawa nama alias mengatasnamakan kepentingan rakyat.
5. Mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang perbincangan nan konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui sistem kerakyatan dan konstitusi.
6. Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh info nan belum terverifikasi, terutama info nan sengaja membangun kebencian, mempertentangkan golongan masyarakat, alias mendorong bentrok horizontal.
7. Mendorong abdi negara penegak norma untuk bertindak profesional, proporsional, humanis, dan berdasarkan norma dengan tetap menjamin keamanan masyarakat serta melindungi kewenangan konstitusional penduduk negara dalam menyampaikan pendapat.
8. Menolak segala corak mobilisasi masyarakat nan menggunakan identitas rakyat sebagai legitimasi untuk kepentingan politik alias kepentingan golongan tertentu nan tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
9. Mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen bangsa untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara tenteram dan konstitusional.
10.Menegaskan posisi PB PII sebagai kekuatan masyarakat sipil nan kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab, nan tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan andaikan kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.
11. Mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kerakyatan sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan kudu tetap dijaga.
12. PB PII dengan tegas menolak segala corak penunggangan, provokasi, agitasi, maupun penyelundupan kepentingan dalam tindakan AMPB nan dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada terganggunya stabilitas kebangsaan, terciptanya kekacauan, serta tindakan pemberontak dan perusakan terhadap akomodasi umum. PB PII menyerukan agar setiap tindakan berjalan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta senantiasa menghormati hukum, kewenangan masyarakat lainnya, dan kepentingan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·