Sopir TransJ Tabrak Sesama Bus TransJ Disanksi Kontrak Tak Diperpanjang

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta -

Sopir bus Transjakarta nan menabrak bus TransJ lainnya di area Pancoran, Jakarta Selatan, bakal mendapat hukuman dari operator PT Mayasari Bakti. Kontrak kerja pengemudi tersebut disebut tidak bakal diperpanjang.

Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, Dadan Sutaprana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah investigasi dilakukan. Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, pengemudi alias pramudi tersebut diduga berkendara dalam kondisi mengantuk.

"Kalau untuk hukuman ya paling juga pramudi tersebut tidak diperpanjang kontraknya," kata Dadan saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan menjelaskan, sebelum kecelakaan, pengemudi tersebut sempat melayat kerabat nan meninggal dunia. Sopir itu diduga hanya tidur dua jam.

"Kalau setelah dilihat dari CCTV memang dia ngantuk. Dia tidur hanya dua jam," ujarnya.

Menurut Dadan, kondisi kurang tidur tersebut diduga menjadi salah satu aspek terjadinya kecelakaan.

"Padahal dia tahu besoknya itu dia kudu kerja. Alhasil, dia kurang istirahat, jadi kurang tidur. Akibatnya ngantuk, terjadilah kejadian nabrak," jelasnya.

Dadan juga menanggapi info nan beredar bahwa pengemudi tersebut tidak diberikan libur oleh perusahaan sebelum terjadi kecelakaan. Dia mengatakan pengemudi tidak mengusulkan libur secara resmi melalui HRD.

Dia menyebut pengemudi hanya menyampaikan izin secara informal melalui WA kepada pelaksana operasi lantaran ada kerabat nan meninggal.

"Jadi sebetulnya pramudi itu jika memandang dari minta izin libur itu sebenarnya tidak benar," katanya.

Dadan menegaskan pengajuan libur di Mayasari Bakti kudu dilakukan secara resmi dengan mengisi blangko dan diajukan kepada HRD. Karena itu, izin informal nan disampaikan pengemudi tersebut tidak dapat disebut sebagai pengajuan cuti.

"Yang sama pelaksana operasi itu memang tidak dikasih. Tapi bukan berfaedah cuti," tuturnya.

(bel/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News