Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) alias saksi nan bekerja sama.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC bermaksud membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna, Jumat (5/6/2026)
Krisna menuturkan, Sony siap membuka nama-nama besar nan diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas tokoh-tokoh nan dimaksud.
"Menurut pengguna saya nan jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan pelaksana dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tambahnya.
Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai Justice Collaborator segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berambisi langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh nan terlibat bakal kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 3 tersangka ialah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang Eks Wakil Kepala BGN terdiri dari Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·