Soal Pajak THR ASN dan Swasta, Ini Penjelasan DJP

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |07:51 WIB

Soal Pajak THR ASN dan Swasta, Ini Penjelasan DJP

THR Kena Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 nan Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui sistem nan berbeda.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meluruskan dugaan bahwa akomodasi pajak hanya berpihak pada aparatur negara. Menurutnya, perusahaan swasta mempunyai opsi untuk menanggung pajak tenaga kerja nan dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).

"Yang mengenai dengan nan lagi mencuat di media, kenapa nan ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada akomodasi tunjangan pajak," ujar Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta dikutip Jumat (6/3/2026).

Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan akomodasi PPh 21 DTP untuk tenaga kerja di sektor-sektor tertentu nan memenuhi kriteria.

Menanggapi keluhan mengenai potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bermaksud untuk memeratakan beban pajak sepanjang tahun.

Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak nan drastis pada bulan Desember seperti pola lama.

“Yang terpenting, pada tahun lampau kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. nan terjadi adalah perubahan perilaku, nan tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata nyaris setiap bulan,” kata Yon.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com