Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura sekarang sedang diselidiki Amerika Serikat (AS). Penyelidikan perdagangan sedang diluncurkan negeri Paman Sam ke tetangga RI tersebut.
Hal ini mengenai dugaan kelebihan kapabilitas struktural di sektor manufaktur dan efektivitas langkah-langkah Singapura untuk mencegah impor peralatan nan diproduksi dengan kerja paksa. Penyelidikan di AS dipimpin Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR).
"Singapura telah menyatakan kepada Amerika Serikat bahwa pihaknya tidak membenarkan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan dan mempunyai kerangka kerja komprehensif untuk menegakkan norma terhadap praktik terlarangan tersebut di dalam wilayahnya, sebagai tanggapan terhadap dua penyelidikan perdagangan AS," muat laman setempat, Channel News Asia (CNA), dikutip Kamis (16/4/2026).
"Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) menyoroti kekuatan dan keseimbangan hubungan ekonomi Singapura dengan Washington... AS telah menikmati surplus perdagangan nan konsisten dengan Singapura selama lebih dari 20 tahun," tambah laman itu.
Perlu diketahui, Singapura termasuk di antara 60 negara, nan disebutkan dalam penyelidikan USTR selain Australia, Jepang, Korea Selatan (Korsel), Indonesia, dan Inggris. MTI sendiri mengatakan Singapura mengambil "sikap tegas" terhadap kerja paksa dan mempunyai kerangka norma serta penegakan norma nan komprehensif untuk mengatasi praktik tersebut di dalam negeri.
"Kerja paksa dikriminalisasi berasas Kitab Undang-Undang Pidana, sementara Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia mendefinisikannya sebagai corak pemanfaatan dan memberikan balasan terhadap para pelanggar," muat laman itu lagi.
Singapura juga menyatakan lembaga pemerintah mengenai seperti Kementerian Tenaga Kerja (MOM), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Singapura bersikap aktif menyelidiki pengaduan nan menuduh adanya pelanggaran norma domestik. Pekerja juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran telepon MOM, organisasi non-pemerintah, alias kepada polisi.
"Singapura juga menekankan model tripartitnya, nan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sebagai pilar utama perlindungan tenaga kerja. Kerangka kerja ini memastikan bahwa pekerja diberi tahu tentang hak-hak mereka, pengusaha bertanggung jawab, dan standar tenaga kerja ditegakkan," kata MTI.
Mengutip Biro Analisis Ekonomi AS, sebuah lembaga di bawah Departemen Perdagangan AS, Amerika mempunyai surplus perdagangan peralatan sebesar US$1,9 miliar. AS juga surplus perdagangan jasa sebesar US$25,1 miliar dengan Singapura pada tahun 2024.
Di 2025, baik surplus perdagangan peralatan maupun jasa AS dengan Singapura juga tumbuh. Masing-masing menjadi US$3,6 miliar dan US$29,6 miliar.
Selain itu, info dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa AS mencatatkan surplus perdagangan dengan Singapura pada tahun 2024 di dua dari tiga sektor nan disorot dalam Pemberitahuan Inisiasi Bagian 301 USTR, nan merupakan pengumuman resmi tentang penyelidikan. Yakni semikonduktor dan peralatan listrik serta farmasi.
Pada tahun 2024, AS mencatatkan surplus perdagangan dengan Singapura dalam semikonduktor dan peralatan listrik sebesar US$1,8 miliar dan petrokimia sebesar US$463 juta. Surplus perdagangan untuk sektor-sektor ini tumbuh masing-masing tumbug pada tahun 2025 menjadi US$3,8 miliar dan US$547 juta.
Dalam perihal farmasi, AS mencatatkan defisit perdagangan terhadap Singapura pada tahun 2024 sebesar US$17,7 miliar. Defisit perdagangan AS dengan Singapura untuk produk farmasi menyusut pada tahun 2025 menjadi US$12,9 miliar.
"Sebagai bukti kepatuhan Republik Singapura terhadap praktik perdagangan nan adil, MTI menyatakan bahwa Singapura selama seluruh periode hubungan perdagangannya dengan AS hanya sekali disebut sebagai pihak tergugat dalam investigasi anti-dumping AS, ialah pada tahun 2019," muat laman Singapura lain, The Strait Times, tetap merujuk MTI.
"Tidak adanya investigasi dan penetapan bea anti-dumping/bea countervailing nan berulang alias berganda terhadap Singapura menunjukkan bahwa produksi industri Singapura secara umum selaras dengan permintaan pasar dan norma perdagangan internasional nan sehat," pernyataan MTI lagi.
(sef/sef)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·