
Wamendagri Bima Arya (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, nan mengaku tidak mengetahui urusan birokrasi. Ia menegaskan bahwa kepala wilayah merupakan pemimpin tertinggi birokrasi di daerah.
Untuk itu, kepala wilayah kudu bisa mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap roda pemerintahan di daerah. Menurutnya, perihal tersebut kudu dipahami oleh setiap kepala daerah, termasuk Fadia.
"Kepala wilayah itu ketua tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja kudu menguasai tetapi juga kudu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini nan harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," ujar Bima, Kamis (5/3/2026).
Bima mengatakan kepala wilayah nan tidak berlatar belakang politik pemerintahan tetap bisa mempelajarinya dengan cepat. Ia menegaskan tidak semua urusan dapat diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," terang Bima.
"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda, lantaran sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah nan berkepentingan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·