, MEULABOH, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengusulkan pembangunan tiga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Usulan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah pesisir pantai barat Aceh.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengungkapkan bahwa dari tiga letak nan diusulkan, baru satu nan dinyatakan rampung secara administrasi. “Tiga letak nan diusulkan masing-masing Padang Seurahet, Suak Semaseh, dan Desa Kuala Bubon. Baru satu letak nan berkas kelengkapan dokumennya dinyatakan rampung, ialah Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program prioritas nasional dari KKP. Program ini bermaksud untuk menata dan memodernisasi area pesisir dengan mengintegrasikan rantai pasok perikanan dari hulu ke hilir guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Tarmizi menjelaskan, Kabupaten Aceh Barat saat ini menjadi salah satu wilayah prioritas bantuan, meskipun tetap terkendala penyediaan letak dan arsip administrasi. Rencana pembangunan di Desa Padang Seurahet mempunyai luas lahan sekitar 9.000 meter persegi dengan usulan anggaran sebesar Rp22 miliar.
Fasilitas dan Target Pembangunan
Di letak tersebut, bakal dibangun beragam akomodasi pendukung untuk menunjang kehidupan dan aktivitas ekonomi nelayan. Fasilitas itu meliputi perumahan nelayan, cold storage, perangkat tangkap nelayan, akomodasi umum seperti musala, serta sarana pendukung lainnya.
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, direncanakan bakal dimulai pada tahun 2027. Kehadiran kediaman ini diharapkan dapat mengembalikan pemukiman penduduk nelayan nan sempat lenyap pascabencana tsunami.
Selain itu, program ini juga bermaksud memberikan tempat tinggal nan layak bagi para nelayan nan saat ini tetap berstatus "KK gantung" alias menumpang di tempat lain.
Kendala di Dua Lokasi Lainnya
Sementara itu, untuk dua letak usulan lainnya, ialah Desa Suak Semaseh dan Kuala Bubon di Kecamatan Samatiga, prosesnya tetap tertahan pada masalah kesiapan lahan. Di Desa Kuala Bubon, hambatan utama adalah keterbatasan luas lahan nan tidak memenuhi syarat minimum, mengingat akomodasi Kampung Nelayan tidak bisa dibuat terpisah-pisah.
Sedangkan di Desa Suak Semaseh, luas lahan sebenarnya sudah mencukupi. Namun, diperlukan pembebasan lahan secara berdikari oleh masyarakat alias nelayan setempat, lantaran pemerintah wilayah tidak mengalokasikan anggaran unik untuk pembebasan tanah di wilayah tersebut.
Tarmizi menyatakan optimismenya bahwa jika hambatan kepantasan dan pembebasan lahan teknis tersebut dapat diselesaikan, kedua wilayah itu juga bisa disetujui oleh KKP untuk program Kampung Nelayan berikutnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·