Jakarta - Pemerintah kembali menghadirkan stimulus untuk masyarakat melalui kebijakan diskon tiket pesawat pada 2026. Kebijakan ini berupa insentif pajak pertambahan nilai alias PPN nan ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika nilai avtur.
Lantas, gimana ketentuan komplit potongan nilai tiket pesawat ini?
PPN Tiket Pesawat Ditanggung 100 Persen
Merujuk PMK Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa PPN atas jasa pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri (domestik) kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen pada tahun anggaran 2026 .
Kebijakan ini diberikan sebagai respons terhadap kenaikan nilai avtur nan berakibat pada tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, nilai tiket nan dibayar penumpang menjadi lebih ringan lantaran komponen PPN tidak dibebankan kepada konsumen.
PPN nan ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar tiket alias base fare serta biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge. Kedua komponen tersebut menjadi dasar penghitungan insentif pajak ini.
Periode Berlaku dan Ketentuan Utama
Mengacu pada info nan dilansir akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), insentif ini bertindak untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026 alias selama 60 hari.
Artinya, tiket kudu dibeli dalam rentang waktu tersebut dan agenda penerbangan juga berjalan pada periode nan sama agar bisa mendapatkan akomodasi PPN ditanggung pemerintah. Ketentuan ini sejalan dengan patokan dalam PMK nan mengatur bahwa insentif hanya bertindak dalam periode tertentu sejak kebijakan diberlakukan .
Fasilitas ini diperuntukkan bagi penerbangan dalam negeri dengan kelas ekonomi. Dengan demikian, penerbangan internasional alias kelas selain ekonomi tidak termasuk dalam skema insentif ini.
Komponen nan Ditanggung dan nan Tidak
Masih merujuk ketentuan resmi, PPN nan ditanggung pemerintah hanya bertindak untuk komponen tarif dasar tiket dan fuel surcharge. Komponen ini menjadi bagian utama dalam nilai tiket pesawat.
Sementara itu, sejumlah biaya tambahan tidak termasuk dalam akomodasi PPN ditanggung pemerintah. Di antaranya biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, hingga jasa makanan alias minuman premium. Komponen tersebut tetap dikenakan PPN dan dibayar oleh penumpang.
Ketentuan ini krusial diperhatikan agar masyarakat memahami bahwa tidak seluruh biaya tiket sepenuhnya bebas pajak, melainkan hanya pada komponen tertentu sesuai regulasi.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut bahwa kebijakan ini bermaksud untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung mobilitas domestik. Insentif pajak diharapkan dapat mendorong aktivitas perjalanan udara dalam negeri tetap melangkah stabil .
Kebijakan potongan nilai tiket pesawat melalui PPN ditanggung pemerintah ini dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode nan telah ditentukan. Dengan memahami syarat, periode, serta komponen nan berlaku, calon penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih efisien. (wia/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·