Heboh Mahasiswa Unnes Kirim Chat Mesum: Kini Tersangka, Korban Ada 3

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana saat ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengepung seorang laki-laki terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Dok. Istimewa

Seorang laki-laki nan diduga melakukan pelecehan seksual dikepung ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di salah satu gedung area kampus tersebut, pada Rabu (17/6) malam sampai Kamis (18/6) awal hari.

Terduga pelaku sempat bakal dihakimi massa dan berlindung di salah satu pos satpam. Suasana sempat memanas, namun polisi segera melakukan pengamanan dan membawa pelaku.

Salah satu korban nan juga mahasiswi kampus tersebut berinisial NI mengatakan, kasus ini bermulai saat dia nan juga merupakan pengemudi jasa titip (jastip) alias antar jemput (anjem) dihubungi oleh pelaku.

"Awal mula jam 01.00 WIB, dia chat saya menanyakan bisa jastip alias tidak lantaran memang saya sebelumnya driver jastip. Tapi kemudian malah nanya kakaknya hyper enggak, dia juga nanya sudah pernah hb (berhubungan badan) belum," kata korban membacakan chat pelaku kepada dirinya.

Korban nan ketakutan kemudian mengirimkan tangkapan layar pelaku ke grup jasa antar jemput nan dia ikuti. Ia mau para driver wanita untuk berhati-hati jika mendapat chat dari pelaku.

"Lalu itu saya share di grup driver nan unik cewek. Ternyata korbannya banyak. Mereka tuh ngirimin screenshot-an nan sama jastip sama dia. Teman-teman nan wanita pun jadi takut," jelas dia.

Akhirnya, lanjut dia, lantaran banyak korban nan mengungkap, organisasi anjem ini menghubungi pelaku dan meminta agar pelaku melakukan klarifikasi.

"Saya dan teman-teman driver laki-laki minta untuk penjelasan dan permintaan maaf lantaran korbannya banyak. Saya nggak ngira bakal seramai, sampai membludak ini lantaran awalnya diminta bikin video klarifikasi," imbuh dia.

Pelaku Mahasiswa, Kini Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Sosok laki-laki nan dikepung tersebut diketahui berinisial MFA (19). Dia telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang atas kasus chat mesum kepada tiga mahasiswi.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, inisialnya MFA (19)," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti kepada kumparan, Jumat (19/6).

Sriniti mengatakan, MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan perangkat bukti nan cukup. Salah satunya adalah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

"Iya, bukti nan menguatkan chat tersebut. Untuk korban baru satu nan melapor ke kami, namun berasas koordinasi dengan satgas kampus sudah ada beberapa nan melapor dengan pelaku nan sama," jelas dia.

Tidak Ditahan, Wajib Lapor

MFA dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

"Kalau Pasal 14 ayat (1) huruf b itu kan kekerasan berbasis elektronik, jika nan Pasal 5 itu kekerasan nonfisik. Ancamannya di bawah 5 tahun penjara," sebut Sriniti.

Polisi tak menahan tersangka lantaran ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Ia diminta wajib lapor.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, untuk pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap melangkah dan wajib lapor untuk pemantauan kami," kata Sriniti.

Unnes Buka Suara

Ilustrasi UNNES. Foto: Bonie el Ninno/Shutterstock

Universitas Negeri Semarang (Unnes) buka bunyi mengenai peristiwa pengepungan terhadap mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual. Kampus menyebut korban dalam kasus ini diduga berjumlah tiga orang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes Surahmat mengatakan, kasus kekerasan seksual itu sebenarnya sudah dilaporkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes dengan Nomor 020/ KS/VI/2026 pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Satgas PPK Unnes kemudian menangani SOP dan peraturan nan ada. Tahap awal dalam merespons laporan adalah menggali info dari pelapor," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, pada hari nan sama Satgas meminta keterangan dari pelapor mengenai laporan kekerasan tersebut.

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya 3 korban kekerasan seksual," jelas dia.

Namun, di tengah proses penanganan perkara, tiba-tiba muncul inisiasi di media sosial X dari golongan anonim nan menghendaki permintaan maaf secara terbuka dari pelaku kepada korban.

"Kemudian terjadi eskalasi nan menyebabkan keriuhan pada Rabu malam dan Kamis awal hari. Setelah eskalasi tersebut, terduga pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Kota Semarang," kata Rahmat.

Meski begitu, Satgas PPK terus melakukan pendalaman info dan siap bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk menciptakan suasana dan lingkungan akademik nan aman.

"Kami memahami bahwa eskalasi keresahan di antara mahasiswa. Kapasitas Satgas PPK dalam melakukan penanganan kekerasan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Nomor 115 Tahun 2024," kata Rahmat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan