
Refly Harun, kuasa norma Roy Suryo dan Dokter Tifa di RS Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum menjalani rawat inap, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama sekitar dua jam. Keputusan untuk menjalani perawatan tersebut diambil berasas rekomendasi tim dokter.
"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan treatment rawat inap. Itu saja," ujar kuasa norma keduanya, Refly Harun, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (19/6/2026).
Refly menjelaskan, kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara umum baik. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan nan menjadi pertimbangan master untuk merekomendasikan rawat inap.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·