Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka hingga penyitaan nan dilakukan KPK.

Hal tersebut disampaikan Silmy dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Ia juga meminta pengadil menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 nan diterbitkan KPK. Sebab, kata dia, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada hari nan sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 perangkat bukti nan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP nan dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar kuasa norma Silmy, Agus Sudjadmoko saat membacakan gugatan, Senin (21/9).

Silmy menilai dalam kasus ini dirinya juga tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan dirinya justru datang ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai pengarahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menurut Silmy, kedatangannya ke KPK pasca aktivitas OTT itu tidak bisa dimaknai sebagai corak penyerahan diri. Apalagi jika disebut sebagai corak tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 nomor 40 KUHAP.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas pengarahan dari atasannya untuk menemui interogator KPK nan menangani perkara anak buahnya ini, lantaran berkembang info melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.

Ia menilai lantaran tidak termasuk dalam rangkaian aktivitas OTT, semestinya pemeriksaan dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan investigasi normal nan diatur di dalam KUHAP.

Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka dari KPK telah bertentangan dengan asas kepastian norma dan melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur Pasal 1 nomor 28 KUHAP jo. Pasal 1 nomor 31 KUHAP.

Karenanya, Silmy meminta Majelis Hakim membatalkan surat perintah investigasi hingga seluruh akibat norma nan timbul setelahnya mulai dari penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan nan dilakukan KPK.

"Menyatakan investigasi nan dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berasas atas hukum, dan oleh karenanya investigasi a quo tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," jelasnya.

(tfq/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional