Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee untuk pengepul demi menampung duit hasil pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto berangkaian peristiwa OTT dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Hukum dan HAM alias Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026.
Setyo menuturkan, penyelidikan ini berasal dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 dan info laporan transaksi finansial dariPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," kata dia dalam konvensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar alias 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja,dan izin tinggal.
"Bahwa kemudian dalam proses investigasi kerabat SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui kerabat JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," ungkap dia.
Setyo menuturkan, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayusetyaji nan merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dari WNA, di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses setiap klik ada harganya.
"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Di mana, tetap kata Setyo, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung baik tunai ataupun transfer maupun layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·