Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penyitaan dalam kasus pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). KPK menyatakan siap menghadapi gugatan nan dilayangkan Silmy.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan investigasi KPK dalam kasus nan menjerat Silmy dilakukan berasas kecukupan perangkat bukti. Budi juga memastikan penyitaan nan dilakukan interogator di kasus itu telah sesuai prosedur hukum.
"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan investigasi dalam perkara ini telah dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan berlaku," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk dalam penyelenggaraan tindakan penyitaan, interogator bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan mempunyai dasar norma dan prosedur nan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Budi mengatakan KPK selalu siap dengan setiap gugatan praperadilan nan diajukan pihak berperkara. Menurutnya, praperadilan justru bisa memperkuat kebenaran norma nan ada.
"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan investigasi dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berasas perangkat bukti serta ketentuan norma nan berlaku. KPK tidak mau proses penegakan norma dibangun atas persepsi, melainkan atas kebenaran dan sistem norma nan dapat diuji," jelas Budi.
Sebelumnya, mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengusulkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silmy menggugat upaya paksa penyitaan nan dilakukan oleh KPK mengenai kasus pemerasan izin tinggal WNA.
Gugatan praperadilan nan dimohonkan Silmy Karim telat teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini telah teregistrasi sejak Jumat (4/9).
"Sah alias tidaknya penyelenggaraan Upaya Paksa Penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel seperti dilihat.
Pihak Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Namun, petitum permohonan gugatan nan diajukan Silmy ini belum dapat ditampilkan.
"Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Pimpinan KPK," tulis SIPP.
KPK Sita Aset Rp 150 M
Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus dugaan pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), nan berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan gedung begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers, Rabu (19/8).
Kasus pemerasan mengenai izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit nan terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(kuf/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·