Sidang Suap Impor Barang, Saksi Ungkap Titipan Goodie Bag ke Dirjen Bea Cukai

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengaku pernah dititipi goodie bag untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aditya mengatakan goodie bag itu diberikan ke ajudan Djaka berjulukan Tohir.

Hal itu disampaikan Aditya saat menjadi saksi kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Aditya mengaku berjumpa dengan ajudan Djaka, Tohir, di parkiran kantornya. Ia mengatakan komunikasi dengan Tohir dilakukan melalui pesan WhatsApp.

"Pak Tohir WA?" tanya jaksa.

"Pak Tohir WA," jawab Aditya.

"Bilang bahwa?" tanya jaksa.

"Kalau Pak Tohir telfon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu tetap stand by di kantor, ketemu di parkiran instansi aja," jawab Aditya.

Saat berjumpa Tohir, Aditya mengaku membawa goodie bag untuk diserahkan ke Djaka. Ia mengatakan goodie bag itu titipan dari Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.

"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.

Aditya mengaku baru pertama kali dititipi goodie bag untuk diserahkan ke Djaka melalui Tohir. Ia mengaku tak tahu isi goodie bag tersebut.

"Tahu isinya apa?" tanya jaksa.

"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.

"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa.

"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.

"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.

"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. (mib/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News