Istri Buka Suara Usai KPK Bantarkan Eks Menag Yaqut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Eny Retno Purwaningtyas, istri dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sigap memutuskan untuk membantarkan suaminya ke Rumah Sakit (RS) lantaran menderita sakit.

Eny menilai keputusan KPK tersebut sangat tepat.

"Gus Yaqut rupanya kudu dirawat inap lantaran alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK nan bertindak sigap merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny lewat keterangan tertulis, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eny mengetahui kondisi Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Kata dia, selama beberapa pekan terakhir, Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.

Bahkan, lima hari terakhir juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6), dr Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, penanggung jawab pemeriksaan disebut menyarankan tindakan medis untuk segera. Dokter juga meminta ada pemeriksaan tes darah lengkap, MRI dan lainnya terlebih dahulu.

Eny mengungkapkan, pembantaran nan dilakukan oleh KPK juga atas rekomendasi tim master di RS Polri.

"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya nan tak henti memberi support dan angan kepada suami saya," ucap Eny.

Sementara itu, Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga berterima kasih ke KPK lantaran memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan kewenangan atas kesehatan kliennya.

Menurut dia, Yaqut diketahui telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkepanjangan oleh dokter-dokter spesialis.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembantaran penahanan tersebut dilakukan berasas hasil pemeriksaan master nan kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan info medis, nan berkepentingan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam.

Dia menegaskan pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik bakal terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses investigasi tetap melangkah sebagaimana mestinya," ucap Budi.

Ada pemisah waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Di kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal awal Juni bulan ini.

KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah bakal dibarengi dengan dua tersangka lain nan baru ditahan per 8 Juni lampau ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

[Gambas:Youtube]

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional