Tim kuasa norma Nikita Mirzani mengungkap poin utama dalam memori Peninjauan Kembali (PK) nan mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu konsentrasi pembelaan pada PK tersebut ialah membantah vonis mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat Nikita.
Perkara itu muncul sebagai buntut perseteruan Nikita Mirzani dengan pengusaha sekaligus master kecantikan, Reza Gladys. Kuasa norma Nikita, Usman Lawara, menilai ada kekeliruan dalam bangunan norma nan digunakan hakim.
Ia menyoroti soal transaksi finansial nan dinilai sangat transparan dan mempunyai peruntukan nan jelas, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang.
"Masa orang melakukan ada catatan transaksi tertulis jelas pembayaran untuk pembayaran rumah Nikita Mirzani. Itu diartikan sebagai upaya untuk menyamarkan alias menyembunyikan asal-usul uang," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dia menilai logika norma nan menyamakan transaksi pembayaran rumah dengan tindak pencucian duit sebagai perihal nan salah.
Padahal dalam kejahatan TPPU nan sebenarnya, pelaku biasanya bakal berupaya untuk mengaburkan jejak penggunaan duit agar tidak terlacak oleh otoritas terkait.
"Di mana sih logika logika sederhananya berpikir jika dia mau melakukan TPPU gak usah dicantumin namanya di situ. Langsung aja ditutupin dia misalkan menyamarkan namanya di situ pakai nama orang lain alias mentransfer itu pakai nama perusahaan," ucap Usman.
Selain itu, Usman juga menyoroti peran pelapor dalam aliran biaya tersebut. Mereka mengungkapkan jika biaya nan dianggap sebagai bagian dari pencucian duit itu justru dikirimkan langsung oleh Reza Gladys sendiri ke rekening perusahaan nan terafiliasi dengan pembelian aset Nikita Mirzani.
"Apalagi orang nan mentransfer itu adalah Reza Gladys sendiri. Dia sendiri nan transfer ke perusahaan. Kalau pakai logika begitu Reza Gladys kudu dilakukan upaya TPPU dulu dengan PT Bumi Parama Wisesa gitu," ungkapnya.
Atas semua dasar itulah, Usman berambisi majelis pengadil PK bisa memandang kesalahan tersebut. Usman pun mengaku optimis segala perihal nan mereka sertakan dalam PK bisa memulihkan status norma Nikita Mirzani dari segala tuduhan nan selama ini dinilai terlalu dipaksakan.
"Inilah nan kemudian kelak bakal kami uraikan alias kami sampaikan kepada pengadil PK kelak gitu bahwa inilah letak kesalahan dari penerapan pengadil di tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi terletak di sini," tutup Usman.
Kasus ini bermulai dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Ia dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persoalan muncul mengenai aliran biaya nan diklaim pelapor sebagai hasil dari tindakan melawan hukum, namun dibantahnya sebagai bagian dari transaksi jual beli properti nan sah.
Dalam perjalanan kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, nan kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung dan dihukum 6 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·